Sakinah 212 Mart, Kediri. Minimarket Muslim Moderen

Headline.....!!!
print this page
Artikel Berdasarkan Tanggal.

PROMO BULAN AGUSTUS 2019

*PROMO KEMERDEKAAN*

*_Sakinah 212 Mart Kediri_*
Jl Veteran No 25A Sukorame Kediri
Telp/WA : 081332452001
*Periode : 01 Agustus - 17 Agustus 2019*


_BERAS_
1. Lumbung Padi 5KG : ~62.000~ ( Disc 8.100) = *53.900*
2. Fortun 5KG : ~62.000~ (Disc 8.100) = *53.900*
3. Sania 5KG : ~62.000~ (Disc 7.500) = *54.500*
4. Lahap Lele Premium 5KG : ~65.000~ (Disc 6.100) = *58.900*
5. Lahap Putri Premium 5KG : ~65.000~ (Disc 11.500) = *53.500*
6. Koi Bengawan 5KG : ~58.900~ (Disc 5.000) = *53.900*
7. Koi Bramo 5KG : ~62.000~ (Disc 6.500) = *55.500*
8. TNI Poles 5KG : ~56.900~ (Disc 5.000) = *51.900*

0 Post a Comment

Antasari Azhar 'BlakBlakan"; Sby Menjawab....!!!

Silahklan anda simak sendiri

Konfrensi Perss dari Mabes Polri



Wawancara Antasari Azhar




Jawaban dari Sby 

0 Post a Comment

Islam Indonesia dalam Pandangan Barat



Islam Indonesia dalam Pandangan Barat
Oleh karena itu, penting bagi umat Islam untuk sadar dan bergerak untuk bangkit. Barat dengan pemikirannya tidak benar-benar berubah.

SEBAGAI negara dengan iklim tropis, Indonesia yang dulu dikenal dengan Nusantara memiliki daya tarik tersendiri bagi kaum Eropa yang kondisi alamnya sangat berbeda.
Secara ekonomi mereka membutuhkan natural resource yang lebih besar dan tentu dengan harsga sangat rendah. Oleh karena itu, satu alasan yang tidak banyak dikaji para ahli dalam negeri adalah alasan Belanda mati-matian menjajah Indonesia hingga 3,5 abad lamanya. Apalagi kalau bukan produk pertanian berupa rempah-rempah dan sumber daya alam.


Raghib As-Sirjani dalam bukunya Mustarak Insan menjelaskan bahwa Barat (Eropa) mendatangi negeri-negeri Muslim dengan satu alasan penting, yakni begitu besarnya khazanah dan kekayaan – khususnya minyak bumi – Dunia Islam yang merupakan sumber energi dan bahan baku terpenting yang dibutuhkan oleh industri Dunia Barat.

“Selama kebutuhan Barat terhadap sumber-sumber kekayaan Dunia Islam sebagai salah satu elemen pokok kebangkitan Eropa dan Barat masih ada – dan kian bertambah, obsesi untuk menjamin ketersediaan – dan memonopoli sumber-sumber kekayaan ini, pasti selalu ada di dalam pikiran bangsa-bangsa Barat,” demikian tegas As-Sirjani.

Namun, dengan pengalaman sejarah yang memalukan, terutama saat perang Salib, Barat sangat sistematis dalam menjalankan misi-misi terselubungnya. Istilah-istilah humanis pun menjadi cara-cara mereka dalam propaganda nilai dan pandangan hidupnya. Sementara itu, dalam waktu bersamaan, istilah-istilah penting dalam Islam digambarkan secara buruk melalui media massa. Pada akhirnya, umat Islam terbelah dalam dua kutub berseberangan, dimana fakta tersebut, sesungguhnya sangat merugikan umat Islam sendiri.

Sebagai bukti, dahulu Belanda dengan kekuatan militernya menerapkan politik tanam paksa di Indonesia. Pertanyaannya adalah mengapa politik tanam paksa ini diberlakukan? Ada banyak jawaban, tapi satu hal yang perlu kita sadari, Indonesia adalah negeri subur yang jika sektor pertaniannya digenjot dengan serius, bukan mustahil Belanda akan menjadi pemasok kebutuhan pangan Eropa bahkan dunia. Terbukti, dalam beberapa uraian sejarah, penerapan politik tanam paksa kala itu menyelamatkan Belanda dari defisit anggaran.

Sekarang, bangsa Indonesia mengalami krisis identitas, hingga sangat inferior. Bisa dibayangkan, sekarang hampir sulit kita menemukan anak-anak Indonesia yang bercita-cita atau bangga ingin menjadi petani. Tidak mengherankan jika produksi pertanian termarginalkan dan sampai pada beras dan kedelai pun, negeri ini memiliki ketergantungan tinggi pada impor.

Jadi, ada cara pandang yang salah dalam menentukan arah pembangunan negeri ini. Eropa memang berhasil membangun industri, tetapi mereka tetap butuh makan bukan?

Mengapa Indonesia latah ingin menjadi negara industri, sementara lahan untuk memasok kebutuhan pangan dunia tersedia begitu luasnya. Bukankah orang setiap hari lebih butuh makan dibanding butuh produk industri?

Kemudian, dari sisi sumber daya alam Indonesia sangat kaya luar biasa. Tetapi, kekayaan sumber daya alam itu belum maksimal dalam membangun negeri ini. Bahkan, alam dimana sumber daya alam itu bersemayam telah merana akibat abainya pemerintah terhadap kondisi alam. Banyak danau-danau tidak diharapkan berserakan di hampir seluas areal pertambangan. Yang lebih ironi, penduduk sekitar hanya menjadi penonton dan tidak mendapat manfaat memadai dari kekayaan alam dimana mereka tinggal di dekat lokasi. Justru mereka terancam secara kesehatan dan keseimbangan alam.
Kemudian, dari sisi pemikiran umat Islam diserang dengan liberalisasi pemikiran Islam. Barat menitikberatkan pada adanya kebebasan individu secara tidak terbatas, terutama pada bidang politik dan ekonomi.

Hamid Fahmi Zarkasyi dalam bukunya Liberalisasi Pemikiran Islam menulis, “Sejak tahun 1900-an, politik dan ekonomi liberal memiliki hubungan yang sangat erat. Gagasan ekonomi liberal didasarkan pada sebuah pandangan bahwa setiap individu harus diberi kebebasan untuk melakukan kegiatan-kegiatan ekonominya tanpa ada campur tangan dari negara. Kaum liberal percaya, bahwa ekonimi akan melakukan regulasi sendiri (the invisible hand). Atas dasar itu, campur tangan negara tidak diperlukan lagi. Gagasan semacam ini diadopsi dari pemikiran-pemikiran Adam Smith dan menjadi landasan sistem ekonomi kapitalis yang diterapkan di dunia saat ini.”


Dan, dalam praktik kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat, gagasan politik dan ekonomi liberal itu sudah benar-benar nyata. Sebagai bukti, setiap menjelang Ramadhan, harga kebutuhan pokok tiba-tiba melonjak.

Pertanyaannya, saat Ramadhan siapakah yang paling diuntungkan secara ekonomi? Kemudian, belakangan muncul banyak statement akrobatik para pejabat publik soal bagaimana umat Islam memandang orang yang tidak berpuasa dan lain sebagainya.

Harus disadari, ini adalah wujud nyata dari gagasan liberalisasi pemikiran dalam wujud paling strategis yakni politik dan ekonomi, yang sejatinya telah lama dilakukan Belanda di negeri ini. Dan, kini Indoensia harus menjadi ‘santapan’ konglomerat yang memiliki satu ideologi, yakni uang dan uang. Jadi wajar jika segala instrumen yang memungkinkan negeri ini menjadi bersih dan lebih baik akan segera dikeroyok untuk dilemahkan dan dimandulkan.

Oleh karena itu, penting bagi umat Islam untuk sadar dan bergerak untuk bangkit. Barat dengan pemikirannya tidak benar-benar berubah. Humanity, kebebasan dan kesetaraan bagi mereka adalah alat mengusung keuntungan bagi kepentingannya sendiri. Termasuk isu terorisme, isu ini benar-benar tidak mendatangkan apapun bagi negeri kita selain kegaduhan yang sangat berpotensi menciptakan perpecahan.

Dan, sebagaimana Buya Hamka tegaskan dalam bukunya Falsafah Hidup, dimana setiap pemuda harus menyadarinya adalah bahwa penjajah tidak pernah mengambil apapun dari negeri ini, termasuk warisan budaya dan ilmu, melainkan untuk kepentingan mereka sendiri. Bukan untuk kita bangsa Indonesia, apalgi umat Islam. Demikianlah Barat dalam melihat dan memperlakukan Indonesia. Wallahu a’lam.* hidayatullah.com

Rep: Imam Nawawi
Editor: Cholis Akbar

0 Post a Comment

KH. MAKRUF AMIN, KEHADIRAN SEBAGAI SAKSI, OLAHAN ISU DAN PENGHINAAN

Klarifikasi dari Santri ttg Sang Kyai  

Dr. Asrorun Niam Sholeh, MA
Katib Syuriyah PBNU,

Sekretaris Komisi Fatwa MUI


Pasca persidangan ke-8 yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa 31 Januari 2017 dg terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Gubernur DKI Jakarta non aktif atas dakwaan penodaan agama Islam yang dilakukan terdakwa di sebuah acara di kepulauan seribu 2016 lalu, banyak pertanyaan kepada saya seiring dg info n opini yg berkembang, sehingga perlu diklarifkasi dan ditanggapi, terutama terkait beberpa hal al;


  • Kehadiran kyai makruf di sidang; 
  • Substansi persaksian;  
  • Politisasi dan serangan oleh ahok dan pengacaranya. Banyak ekpresi kemarahan umat Islam, khususnya warga NU dr seluruh Indonesia, disampaikan ke saya.
Saya, sbg santri yg mendampingi proses persidangan tsb, serta trlibat dalam diskusi dg Kyai Makruf Amin bisa menyapaikan hal2 sbb:

A. Kedudukan Kyai Makruf Amin

1. KH. Makruf Amin adalah Ketua Umum MUI sekaligus Rais Am PBNU, pemimpin tertinggi jam'iyyah NU, yg dijaga, dihormati, dan ditaati oleh puluhan juta umatnya. Kami semua, warga NU adalah santri beliau yg siap menjaga kehormatannya. Kehormatan beliau adalah bagian dari hidup kami.

2. KH. Makruf Amin adalah sosok terhormat yang selalu komitmen dengan nilai-nilai keadaban, kesantunan, moderasi, dan ketaatan pada hukum. Mengerti politik, politik kebangsaan dan keumatan.

B. Kehadiran KH. Makruf Amin di Sidang

1. Kyai Makruf Amin hadir di persidangan sbg saksi dg terdakwa sdr Ahok adalah wujud komitmen beliau yg sangat tinggi dalam penegakan hukum. Sejak awal, Kyai Makruf mengajarkan anti kekerasan, penghargaan thd hukum, dan mencegah politisasi kasus hukum u kepentingan politis.

3. Kehadiran Kyai Makruf di persidangan adalah pilihan sadar beliau dlam rangka hukum. Penghormatan pd sistem hukum adalah jalan yg ditempuh Kyai Makruf Amin untuk mencegah terjadinya anarki dan pengadilan jalanan, yang tentu akibatnya akan jauh lebih buruk.

Beliau, saat memberikan keterangan, sangat santai, tenang, dan bergairah; pada saat kami terus galau diliputi amarah akibat ulah pengacara ahok yg kami nilai memperlakukan Kyai scr kurang etis, ditambah hakim dan jaksa yang agak pasif.

Beliau tegar sampai selesai dan sangat santai. Seusai acara persidangan, kami bergerak ke kantor u sekedar evaluasi. Selepas maghrib, kami makan malam dg diskusi kecil di dekat kantor. Tidak ada raut lelah di wajah beliau. Habis makan malam, kami bergerak ke kantor PBNU untuk menghadiri acara Harlah NU ke-91. Tamu2 penting sdh menunggu, antara lain Panglima TNI dan Kapolri. Belum berhenti di situ. Usaia acara, Kyai masih menyempatkan breifing kami di ruangan rais am, hingga hampir pukul 00.00

Subhanallah.

3. Kita harus menghormati dan belajar dari KH. Maruf Amin, Beliau Rais Amm NU dan ketua umum MUI yang telah memberi contoh bagaimana cara menghormati hukum, bertanggung jawab. Beliau hadir ditemani oleh Waketum MUI yang juga mantan Ketua Umum IPNU Zainut Tauhid Saadi, Wk Ketua Komisi Kumdang MUI Ihsan Abdullah (mantan penasehat hukum Gus Dur), dan saya. Sementara Sekjen MUI, tokoh Muhamadiyah Buya Anwar Abbas dan Wasekjen MUI yg juga Katib Syuriyah PBNU Sholahudin al-Ayubi tertahan tdak bisa masuk.

_Ini untuk menjawab opini n pertanyaan di masy yg menyayangkan kehadiran KH. Makruf Amin di persidangan. Saya pun awalnya jg berpandangan serupa. Bahkan, saat saya diberitahu n diminta mendampingi Kyai u menjadi Saksi di tgl 31, saya sempat galau tingkat dewa. Komunikasi dg kolega, baik via kmnikasi personal maupun WAG jg menanyakan hal itu. Bahkan tidak jarang menyalahkan kami2, santri beliau._

C. Substansi Persaksian

Dalam posisi sbg saksi terkait penerbitan Sikap dan Pandangan Keagamaan MUI terkait pidato BTP, KH. Makruf Amin menjelaskannya dg tegas n jelas. Hanya saja, muncul opini yg menyesatkan, yang banyak tdak terkait dg substansi; misalnya soal tidak adanya tabayun, status rapat2 di MUI, hingga masalah kuorum. Bahkan, Tim Advikasi BTP mengeluarkan rilis yang menurut hemat saya, menyesatkan. Sbg sekretaris Komisi Fatwa MUI, bs dijelaskan sbb:

1. Bahwa KH Ma'ruf Amin sebagai Ketua Umum MUI benar tidak melihat video secara langsung dalam proses penetapan Pendapat dan Sikap Keagamaan MUI. Tetapi bukan berarti proses penetapan Pendapat dan Sikap Keagamaan ditetapkan tanpa melihat video. Komisi Pengkajian MUI mendalami secara serius, mulai dari telaah video, transkrip hingga validasi ke Kepulauan Seribu. Proses penetapan Pendapat dan Sikap Keagamaan dengan melibatkan empat komisi di MUI.

2. Dalam Pendapat dan Sikap Keagamaan, MUI memang tidak fokus membahas makna QS. al-Maidah 51 dan tafsirnya, akan tetapi membahas dan mengkaji pernyataan Basuki Tjahaja Purnama (BTP) yang belakangan membikin gaduh masyarakat, apakah masuk kategori menghina al-Quran dan ulama atau tidak, dalam perspektif agama Islam.

Dengan demikian, tabayun yang dilakukan adalah untuk memastikan apakah rekaman ucapan itu benar apa tidak, yaitu dengan konfirmasi pada pihak-pihak yang bisa dimintai penjelasan. Karenanya, tim MUI juga konfirmasi ke Kepulauan Seribu, untuk tabayun terkait benar tidaknya rekaman ucapan itu disampaikan oleh BTP.

Setelah memperoleh konfirmasi kebenarannya, maka tim pengkajian memberikan data ke Komisi Fatwa MUI untuk dibahas dalam perspektif agama. MUI fokus pada teks, tidak mengejar niat, karena dalam menetapkannya, MUI berpegang pada yang tersurat. "Nahnu nahkumu bi al-zhawahir, Wallaahu yatawalla al-sarair"

3. Benar, bawa pada 9 Oktober 2016, MUI DKI mengeluarkan Surat Teguran pada BTP, dan pada 11 Oktober 2016, MUI Pusat mengeluarkan Pendapat dan Sikap Keagamaan. Keduanya tidak bertentangan, bahkan paralel. Surat MUI DKI juga ditembuskan ke MUI Pusat, yang juga dijadikan masukan dalam penetapan Pendapat dan Sikap Keagamaan. Ketua Umum dan Sekum MUI DKI juga menjadi anggota Komisi Fatwa MUI Pusat.

Hal yang perlu dipahami, proses pembahasan Pendapat dan Sikap Keagamaan MUI telah dimulai sejak awal Oktober 2016, sebelum MUI DKI mengeluarkan Surat Teguran. Dengan demikian, asumsi yang menggambarkan bahwa MUI Pusat menetapkan Sikap dan Pandangan Keagamaan secara mendadak, tiba-tiba atau tergesa-gesa, sangat tidak beralasan.

Prosesnya cukup lama dan serius dilakukan, dengan melibatkan empat komisi (Komisi Pengkajian, Komisi Fatwa, Komisi Hukum, dan Komisi Infokom). Pembahasan diawali dengan penelitian oleh Komisi Pengkajian, dilanjutkan ke Komisi Fatwa, Hukum dan Infokom. Setelah itu dibawa ke Rapat Pimpinan Harian, setelah itu dirumuskan sebagai hasil dari Rapat Pimpinan.

4. Ada yang mempertanyakan soal kuorum rapat. Perlu dijelaskan, bahwa dalam Pedoman MUI, rapat komisi fatwa dapat dilaksanakan jika sudah mencapai jumlah anggota yang dianggap memadai oleh pimpinan. Dengan demikian, kuorum tidak terkait dengan jumlah minimal kehadiran. Walau demikian, dalam rapat-rapat pembahasan, peserta rapat dari sisi jumlah, bahkan lebih banyak dari rapat-rapat Komisi Fatwa pada kasus yang lain.

Pada rapat Komisi Fatwa membahas kasus BTP itu, hadir Ketua MUI yang membidangi Fatwa, Ketua dan Wakil-Wakil Ketua Komisi Fatwa, Sekretais dan wakil-wakil Sekretaris Komisi Fatwa, dan puluhan anggota Komisi Fatwa.

Bahkan hadir dalam rapat tersebut lima guru besar dari berbagai bidang: fikih, ushul fikih, hukum, dan tafsir. Hadir pula akademisi dari berbagai kampus: UIN Jakarta, UI, IIQ (Institut Ilmu Al-Qu'ran) Jakarta, Uniat (Universitas At-Tahiriyah) Jakarta, UAD, PTIQ (Perguruan Tinggi Ilmu Al-Quran), dan lain-lain. Ada juga Rektor IIQ dan Direktur Pascasarjana IIQ. Mereka hadir dan ikut pembahasan.

*D. Tuduhan Politisasi dan Berbohong*

Di paruh kedua persidangan, situasi sdh tdak bgitu kndusif, krn pertanyaan2 sdh tidak mengarah pd substansi; tetapi sangat politis dan sepertinya sengaja untuk kepentingan panggung politik yg intimidatif.

Salah satu statemen BTP sbb :

"Meralat tanggal 7 Oktober ketemu paslon nomor 1, jelas-jelas itu mau menutupi Saudara Saksi menutupi riwayat hidup pernah menjadi Wantimpres SBY. Tanggal 6 (Oktober) disampaikan pengacara saya ada bukti telepon (dari SBY) untuk minta dipertemukan. Untuk itu, Saudara Saksi tidak pantas menjadi saksi, tidak objektif lagi ini, sudah mengarah mendukung paslon 1".

Tuduhan BTP dan penasehat hukum BTP kepada Ketua Umum MUI menyembunyikan sebagai mantan Wantimpres adalah tindakan yang sangat politis. Pekerjaan Kiai Ma'ruf yang disebutkan dalam BAP, sebanyak 12 item, adalah yang sedang dijalani.

Artinya, yg saat ini masih diemban beliau. Sementara yang sudah tidak dijabat, tidak disebutkan, termasuk jabatan Wantimpres, Anggota DPR RI dan Ketua Komisi VIII DPR. Ini yang dipolitisir, hingga keluar tuduhan menyembunyikan status.

Tuduhan menyembunyikan identitas, tidak pantas jadi saksi, hingga kesaksian bohong adalah tuduhan tak berdasar, menghina, dan merendahkan Kyai Makruf, dan pasti melukai perasaan umat. *Subhanallah.*

Hal yang cukup menyesakkan juga adalah tuduhan bohong dan kesaksian palsu terkait dengan adanya telpon SBY ke HP KH. Makruf Amin untuk mengatur pertemuan Agus-Silvy dengan PBNU dan kantor PBNU dan untuk mempercepat keluarnya fatwa terkait ahok.

Masalah ini kemudian diolah dan digoreng seolah menjadi kebenaran disertai ancaman pemidanaan. Padahal, tuduhan adanya telp SBY ke HP Kyai Makruf terkait pengaturan pertemuan dan percepatan fatwa itu jelas fitnah, dan merendahkan harkat dan martabat Ulama. Bahwa ada komunikasi via telp itu ya, dan itu sdh dikonfirmasi oleh Kyai ke media jauh hari saat pertemuan tsb.

Media juga menulis, dan Kyai tidak merahasiakannya. Pun jg SBY jg menegaskan ada kmnikasi. Tetapi, yg perlu diklarifikasi, telp tersebut tidak ke Kyi Makruf dan tidak membicarakan soal mengatur pertemuan serta percepatan fatwa. Framing ini mengesankan fatwa keluar krn pesanan n berimensi politik, dan Kyai dinilai scr politis mengatur pertemuan ketua umum PBNU dg Agus-Silvy. Lagi2 ini penghinaan.

Pantas warga NU tersinggung. Bahkan, gelombang protes juga muncul dari seluruh umat Islam.

E. Penutup

Pada saat BTP berjuang membela diri di kursi pesakitan dari tuduhan menghina al-Quran n menghina ulama, penghinaan pada Ulama justru terjadi, di depan majelis.

KH. Makruf Amin sbg ahli menjelaskan "dibohongi pake Al-Maidah 51" bekonsekwensi pengertian menjadilan al-Maidah 51 yg merupakan ayat dari al-Quran sebagai alat untuk membohongi. Dan siapa yg membohongi? Yang memberi penjelasan ttg al-Maidah 51 itu ulama; berarti dia menuduh ulama bohong krn menjadikan al-Maidah 51 sbg dalil. Karenanya, dg statemen tsb, ahok dikategorikan menghina al-quran dan ulama.

Ahok keberatan dikatakan menghina, tapi justru dg cara menghina yang ditampakkan di depan persidangan, di depan hakim, jaksa, dan masyarakat Indonesia.

Ahok plus pengacaanya, menghina KH. Makruf Amin, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Rais Am PBNU, "top of the top" pimpinan Ulama Indonesia dan panutan mayoritas umat Islam Indonesia dg hardikan n celaan serta tuduhan bahwa Kyai Makruf Amin bohong.

Ibarat pepatah "Ulo marani gepuk".

Menghadapi hal seperti ini KH. Makruf tampak biasa dan tidak ada raut kemarahan. Tapi, kami para santri, geram.

Ini fakta2 yang saya lihat dan saksikan, seputar kehadiran n persaksian KH. Makruf Amin dalam sidang dg terdakwa BTP dan klarifikasi atas bbrpa opini yang cukup mengganggu. Semoga bermanfaat. (Di sini)

_Waalahul Muwaffiq Ila Aqwat Tharieq_
Jakarta, 1 Februari 2017

_Bisa dikutip dan dishare_
0 Post a Comment

Harga Asus Zenbook UX305FA Ultrabook Tangguh Baterai Awet 10 Jam

Harga Asus Zenbook UX305FA terbaru berkisar antara 14 sampai 16 jutaan. Ada juga versi UX305CA, lebih murah sedikit, sekitar 9 jutaan, yang muncul belakangan. Itu akan kita review lain kali. Saat ini kita akan melihat Zenbook UX305FA saja dulu.
Sejatinya, varian Zenbook UX305FA ini sudah dirilis sejak 2014 lalu. Dan sampai sekarang ternyata pemintaan ultrabook super tipis berkinerja bagus dengan daya tahan baterai yang awet ini masih lumayan tinggi. Di beberapa toko online, stoknya kadang ada kadang tidak. Dan untungnya, tidak terjadi fluktuasi harga yang terlalu tinggi. Alias harganya stabil di kisaran 14 sampai 16 juta.

Di situs resminya, harga Asus Zenbook UX305FA ini adalah sebagai berikut: (ini link sumbernya: http://www.asus.com/id/Notebooks/ASUS-ZenBook-UX305FA/
  • varian dengan spesifikasi Processor Intel 5Y10/4G/256G SSD/ FHD/ Win 10: Rp. 10,299,000
  • varian dengan spesifikasi processor Intel 5Y71/8G/512G SSD/ QHD+/ Win 10: Rp. 15,299,000
Itu harga resminya dari Asus. Di pasaran bisa beda agak jauh. Mungkin karena alasan permintaan yang masih tinggi itu tadi.
0 Post a Comment

Inilah 22 Pondok Pesantren Terbaik dan Terbesar Di Indonesia

Pondok Pesantren Terbaik – Pesantren merupakan tempat yang paling pas untuk menimba ilmu agama, disana di ajari berbagai hal yang berhubungan dengan ilmu agama. Sebenarnya apa yang menyebabkan ilmu agama harus dipelajari? Tentu saja hal ini berkaitan dengan kepercayaan dan juga sikap baik yang dimiliki seseorang.

Dalam setiap agama memang selalu di ajarkan bagaimana bersikap baik terhadap sesama, bukan hanya itu saja, ternyata di pesantren juga di ajarkan tentang hal yang berkaitan erat dengan agama dalam berbagai bidang keilmuan.

Pesantren sendiri adalah lembaga islam yang banyak tersebar di Indonesia karena mayoritas masyarakat Indonesia memang beragama islam. Di Indonesia memang sudah sejak lama berdiri pondok pesantren, dan semakin berkembangnya zaman ternyata banyak pondok pesantren yang berdiri, entah itu salafi ataupun pondok pesantren modern.

Kebanyakan orang yang belum mengetahui bagaimana kehidupan pesantren justru menganggap bahwa pesantren itu kuno dan ketinggalan teknologi, padahal jika dilihat saat ini pesantren berkembang pesat dan kemajuan iptek dan iptak nya sangat luar biasa. Banyak pejabat yang merupakan jebolan dari pondok pesantren.

Semakin banyak orang yang belajar agama, sebenarnya semakin bagus untuk kemajuan suatu bangsa karena pondok pesantren mengajarkan bagaimana bersikap dengan moral yang baik.

Saat ini lulusan pesantren menjadi seorang yang memiliki keunggulan tersendiri, jika biasanya anak yang bukan lulusan pesantren tidak bisa bahasa arab, maka lulusan pesantren biasanya mahir dalam berbahasa arab.
Bahkan pesantren modern telah menerapkan bahasa inggris juga sebagai bahasa sehari-harinya sehingga tidak heran jika banyak orang yang memilih untuk memasukkan anak-anak nya ke dalam pondok pesantren terlebih dahulu ketika menginjak smp atau mts.

Banyak orang yang menganggap lulusan pondok pesantren sebelah mata karena sekolah umum yang dimiliki tidak sebagus negeri, akan tetapi lulusan pondok pesantren juga banyak yang bisa bersaing di dunia kerja, dunia politik dan sebagainya karena lulusan pondok pesantren sudah banyak dilatih untuk public speaking.

Bukan hanya itu saja, ternyata di pondok pesantren juga di ajarkan bagaimana berwirausaha sehingga setelah keluar dari pondok pesantren mereka memiliki skill yang tidak dimiliki oleh orang yang tidak nyantri. Inilah salah satu kelebihan dari pondok pesantren yang jarang dimiliki oleh sekolah biasa.

Lulusan pondok pesantren juga lebih penurut dibanding sekolah umum karena di pondok pesantren mereka dilatih untuk disiplin pada waktu dan berpegang teguh pada Agama dan kepercayaan nya.

Mereka yang melanggar aturan agama akan diarahkan ke jalan yang benar. Pendidikan karakter memang sangat di anjurkan, karena itulah pondok pesantren lebih mengedepankan karakter dibanding ilmu biasa.

Mungkin anda belum ingin belajar di pesantren, tetapi ketika anda sudah tahu bagaimana rasa nya hidup di pesantren dengan berbagai teman yang berbeda etnik, suku dan wilayah tinggal, anda akan menemukan perbedaan yang sangat indah.

Dengan pondok pensantren, anda bisa belajar ilmu agama dan ilmu umum secara bersamaan. Ingin tahu daftar pondok pesantren terbaik di Indonesia? Simak ulasan nya berikut ini:

1. Pondok Pesantren Modern GONTOR


Sigit's Corner - WordPress.com

Pondok pesantren Gontor merupakan salah satu pondok pesantren yang kualitas nya juga sangat baik, pondok pesantren yang berdiri pada 10 april 1926 di ponorogo, Jawa timur tersebut merupakan pesantren yang di dirikan oleh tiga bersaudara putra Kiai Santoso Anom Besari, yang bernama KH Ahmad Sahal, KH Zainudin Fananie dan KH Imam Imam Zarkasy yang lebih dikenal dengan istilah Trimurti.

Pondok pesantren Gontor merupakan salah satu pelopor pesantren modern yang awalnya bernama Ponpes Darussalam Gontor yang kemudian berubah menjadi pesantren modern karena terinspirasi dari Sir Syed Ahmad Khan founder Aligarh Muslim University yang telah melakukan modernisasi pendidikan islam di india.

System modern yang dilakukan oleh pondok pesantren Gontor memang berhasil dan menarik banyak minat orang tua dari berbagai kalangan untuk menyekolahkan anak nya di Gontor.

Hal ini karena pesantren yang dikenal sebagai tempat belajar agama ternyata juga bisa digunakan sebagai tempat belajar ilmu umum, yang notabene sangat diperlukan untuk mencari kerja ketika sudah keluar dari pondok pesantren.
Di Gontor sendiri menggunakan system bahasa yang sangat baik, disana diwajibkan untuk menggunakan bahasa arab dan bahasa inggris sebagai bahasa sehari-hari mereka sehingga ketika sudah keluar dari pesantren, mereka sudah bisa menggunakan kedua bahasa tersebut dengan baik dan benar.

Dalam pesantren ini ternyata juga menerapkan kedisiplinan yang tinggi dalam berpakaian dan selalu memakai dasi ketika sekolah. Dulunya pesantren ini hanya memiliki tarbiyatul athfal atau setingkat taman kanak-kanak saja, akan tetapi saat ini Gontor sudah memiliki Kulliyatul Mu’alimin Al-Islamiah (KMI) yang setara dengan Sekolah Menengah, serta Institut Studi Islam Darussalam (ISID). Selain memiliki sistem bahasa yang baik, di pesantren ini para santri juga diajarkan untuk belajar berbagai macam bisnis, seperti bisnis bakso, konveksi kaos polos murah, dan lain sebagainya.

2. Pondok Pesantren Sidogiri, Pasuruan


YouTube

Pondok pesantren terbaik selanjutnya adalah pondok pesantren sidogiri, Pasuruan, Jawa Timur. Salah satu Pondok pesantren tertua ini di dirikan oleh Sayyid Sulaiman yang berasal dari Cirebon, beliau mendirikan pesantren bersama Kyai Aminullah.

Ada beberapa versi untuk tahu berdirinya, akan tetapi tahun 1745 lah yang digunakan sebagai hari jadi mereka.
Pesantren tersebut masih menggunakan system pendidikan salaf murni yang mengkaji ilmu agama. Pesantren ini juga berhasil mandiri secara financial karena bisnis yang dikembangkan seperti koperasi Sidogiri, waralaba minimarket, hingga lembaga keuangan yang bernama BMT.

Hebatnya lagi disana juga masih menggunakan pendidikan Madrasah Diniyah hingga tingkat Ma’had Ali atau universitas yang bernama Tarbiyatul Mu’alimin.

3. Pondok Pesantren Langitan, Tuban


ponpesputrisalafiyahalkhodijah.blogspot.com
Pesantren yang satu ini merupakan salah satu lembaga islam tertua juga di Indonesia yang berdiri pada tahun 1852. Pesantren yang letaknya di Dusun Mandungan, Desa Widang, Kecamatan Widang, Tuban, Jawa Timur tersebut memiliki luas sekitar 7 hektar.

Pondok pesantren tersebut di pimpin oleh pemimpin yang sangat karismatik bernama Kyai Abdullah Faqih yang juga disegani oleh para pejabat dalam negeri.

Pesantren yang satu ini juga telah meluluskan banyak sekali santri setiap tahun nya, bahkan ada yang betah untuk mondok di pesantren ini.

Pesantren yang sudah terkenal di berbagai kota terutama Indonesia memang menjadi tujuan utama dari sebagian besar orang yang ingin masuk ke dalam dunia pondok pesantren.

Jadi tidak ada salahnya jika anda memilih pondok pesantren ini untuk dijadikan tempat belajar.

4. Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri


Waluwah
Pondok pesantren lirboyo merupakan salah satu pondok pesantren tertua juga yang ada di Kec. Mojoroto, Kota Kediri , Jawa Timur, Indonesia yang berdiri pada tahun 1910.

Pesantren ini di dirikan oleh Kyai Sholeh yang berasal dari desa Banjarmelati, kemudian kepemimpinan nya digantikan oleh menantunya yang bernama KH. Abdul Karim yang berasal dari Magelang, Jawa Tengah.

Pondok pesantren Lirboyo sendiri menjadi pusat studi islam sejak puluhan tahun sebelum terjadinya kemerdekaan, bahkan pesantren tersebut juga mengambil andil atas kemerdekaan Indonesia saat ini. Para santri dikirim untuk berperang ketika peristiwa 10 November 1945 di Surabaya.

Sebagai pusat pendidikan islam yang maju, pondok pesantren tersebut menggunakan modernisasi dalam pendidikan nya sehingga saat ini pondok pesantren tersebut semakin maju dan berkembang pesat dan melahirkan orang-orang yang sukses.

5. Pondok Pesantren Tebu Ireng, Jombang


artikel.masjidku.id
Siapa yang tidak tahu kota Jombang? Yang merupakan kota dimana salah satu pondok pesantren terbesar yang ada di Indonesia berada.

Pondok pesantren Tebuireng Jombang berdiri pada tahun 1899 oleh salah satu ulama besar, yaitu KH. Hasyim Asy’arie yang dikenal sebagai sosok ulama karismatik sekaligus pendiri organisasi ulama (NU).

Pesantren tersebut tidak hanya mengajarkan agama islam saja, tetapi juga memasukkan pelajaran umum ke dalam nya sehingga santri jebolan nya bisa memberikan kontribusi yang bagus untuk masyarakat Indonesia, terutama di sektor pendidikan Indonesia juga.

KH. Abdurrahman alias Gusdur menjadi presiden RI ke empat Indonesia dan merupakan cucu dari Kyai Hasyim Asy’ari.
Jika anda ingin belajar ilmu agama di pesantren Tebuireng, tentu menjadi salah satu pilihan yang sangat bagus karena kualitas nya sudah tidak perlu di ragukan lagi, selain ilmu agama, ternyata anda juga akan mendapatkan ilmu umum sehingga tidak ketinggalan dan mendapatkan ijazah untuk bekerja nantinya.

6. Pondok Pesantren Al-Anwar, Sarang


masirul.com
Pesantren Al-Anwar merupakan pesantren yang di dirikan pada tahun 1967 oleh KH. Maimun Zubair yang berada di Karangmangu, Sarang Rembang Jawa tengah. Awalnya pesantren tersebut hanya merupakan sebuah perkumpulan pengajian saja, tetapi akhirnya mereka bisa membangun sebuah pesantren yang berlokasi di tiga kompleks, yaitu A, B, dan C.

Latar belakang dibangun nya pesantren tersebut adalah untuk melanjutkan kegiatan pengajian dan juga keinginan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat sekitar yang kebanyakan hanya berpenghasilan rendah.

Dengan menuntut ilmu di pesantren tersebut, mereka di ajari bagaimana berbisnis dan juga bisa sekolah hingga tingkat atas sehingga taraf hidup mereka juga bisa meningkat.

Perkembangan pondok pensatren tersebut sangat cepat. Pondok pesantren AL-Anwar memiliki sistem pendidikan salafiyah dimana semua santri nya harus mengikuti pengajian entah itu bersama-sama ataupun individual.
Pondok pesantren tersebut telah meluluskan banyak sekali santri yang tersebar di berbagai penjuru sehingga pondok Al-Anwar menjadi salah satu pondok pesantren terbaik di Indonesia.

7. Pondok Pesantren La Tansa, Banten


blog.santridrajat.com
Pesantren La Tansa berada di daerah Parakansantri, Cipanas, Lebak, Banten. Pendiri pesantren yang satu ini adalah Drs. K.H. Ahmad Rifa’i Arief (Almarhum) yang merupakan pimpinan Daar El-Qalam (Pasir Gintung, Jayanti, Tangerang) pada saat itu.

Setelah itu pesantren tersebut diambil alih oleh K.H. Sholeh, S.Ag, MM dan K.H. Adrian Mafatihullah Karim, MA. Hingga saat ini pesantren tersebut masih tetap memiliki kualitas yang bagus dan patut menjadi acuan anda untuk menuntut ilmu pesantren karena bukan hanya ilmu agama saja yang bisa didapatkan melainkan ilmu umum juga.

8. Pondok Pesantren Daar El-Qolam, Banten


fajrydzhilly - WordPress.com
Pesantren Daar El-Qalam merupakan pondok pesantren yang didirikan oleh H. Qasad Mansyur dan Drs. K.H. Ahmad Rifai Arief pada 20 januari tahun 1968 silam.

Letak pesantren tersebut berada di Desa Pasir Gintung, kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang Banten. Pada tanggal 15 juni 1997 Drs. K.H. Ahmad Rifai Arief wafat dan pesantren diambil alih oleh K.H. Adrian Mafatihullah Karim, Hj. Enah Huwaenah dan K.H. Drs. Ahmad Syahiduddin.

Pondok pesantren yang ada di Banten ini merupakan pesantren yang sudah tua dan terbaik di indonesia. Pesantren ini sudah meluluskan banyak sekali santri setiap tahun nya dan telah menyebar di berbagai daerah untuk menyebarkan agama islam. Bukan hanya ilmu agama saja yang bisa anda pelajari disana, tetapi ilmu umum juga.

9. Pondok Pesantren Al Ihya Ulumuddin, Cilacap


alihyakesugihan.blogspot.co.id
Salah satu pesantren yang tidak kalah bagus adalah Pesantren Al Ihya Ulumuddin yang didirikan pada tanggal 24 Nopember 1925 oleh KH. Badawi Hanafi.

Pesantren tersebut terletak di Desa Kesugihan, Kabupaten Cilacap dan biasa disebut dengan pesantren Kesugihan karena letaknya yang berada di Desa tersebut.

Setelah KH. Badawi Hanafi pesantren tersebut di ambil alih oleh putra nya yang bernama Chasbulloh Badawi dan KH Ahmad Mustholih.

10. Pondok Pesantren Al Mukmin, Sukoharjo


VOA Indonesia
Pesantren Al-Mukmin juga merupakan salah satu pesantren terbaik di Indonesia. Jadi pesantren ini didirikan pada tahun 1974 oleh “enam serangkai”, antara lain Abdullah Sungkar, Abu Bakar Ba’asyir, Yoyok Rosywadi, Abdullah Baradja, Abdul Qohar H. Daeng Matase dan Hasan Basri.

Pesantren yang letaknya di Ngruki, Solo tesebut berada di wilayah selatan nya terminal angkuran dalam Kota Surakarta, Terminal Tipes.

Awalnya unit dakwah pesantren tersebut adalah siaran radio non-komersil. Perkembangan nya yang pesat membuat pondok pesantren ini memiliki banyak sekali santri, bahkan lulusan nya juga telah menyebar di berbagai daerah yang ada di Indonesia.

11. Pondok Pesantren Al-Fatah, Temboro


cahtemboro.blogspot.co.id
Pesantren Al-Fatah merupakan salah satu pesantren yang sedang tumbuh dengan pesat saat ini, pesantren tersebut letaknya di Desa Temboro, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan, Jawa timur. Di pesantren tersebut akan dijumpai beberapa tempat atau rumah yang merupakan rumah pada ustad, kebanyakan adalah bangunan yang sudah lama.

Pesantren yang satu ini adalah pondok pesantren yang memiliki keunggulan yaitu lingkungannya sangat bersih sehingga tidak ada yang namanya penyakit kulit dan lainnya karena memang semua diwajibkan untuk menjaga kebersihkan lingkungan pondok, kebersihan diri dan lainnya.

12. Pondok Pesantren Al-Khoirot, Malang


alkhoirot.com
Pondok pesantren yang satu ini merupakan salah satu pondok pesantren yang ada di Malang. Pondok pesantren yang dibangun pada tahun 1963 oleh KH. Syuhud Zayyadi ini tidak hanya memberikan pelajaran kitab kuning saja melainkan juga terdapat sekolah Mts, hingga Aliyah yang telah di akui oleh pemerintah.

Sehingga bukan hanya ilmu agama saja yang bisa anda dapatkan, tetapi anda juga bisa mendapatkan ilmu umum dan bisa melanjutkan ke perguruan tinggi setelah lulus dari sana.

Saat ini memang banyak pondok pesantren yang juga mengedepankan ilmu umum karena memang sangat dibutuhkan di era yang serba teknologi ini. Karena itulah pondok pesantren Al-Khoirot juga mmebuka sekolah umum juga.

13. Pondok Pesantren Buntet, Cirebon


harian-oftheday.blogspot.co.id
Pesantren Buntet Cirebon berdiri sejak tahun 1785 dan menjadikan nya salah satu pondok pesantren tertua yang ada di Indonesia.

Pondok pesantren yang sangat terkenal di Jawa Barat tersebut menjadi pelopor pondok pesantren yang ada di Jawa Barat. Banyak sekali pondok pesantren yang telah berdiri saat ini merupakan alumni dari Pondok pesantren Buntet Cirebon.

14. Pondok Pesantren Al Khairaat, Palu


alchairaat.sch.id
Pondok pesantren Al Khairaat didirikan oleh Habib Idrus bin Salim Al Jufri pada tahun 1963 di wilayah Sulawesi.
Pondok pesantren tersebut merupakan salah satu pesantren yang sangat popular karena disana anak anda juga bisa sekolah mulai dari TK, SD, SMP, SMA, SMK, MI, MTS, MA hingga universitas.

Sehingga bukan hanya ilmu agama saja yang bisa di dapatkan melainkan ilmu umum juga. Pondok pesantren tersebut menjadi pintu gerbang dakwah islam di kawasan timur Indonesia.

15. Pondok Pesantren Musthafawiyah, Sumatera Utara


musthafawiyah.com
Pondok Pesantren Musthafawiyah didirikan pada 12 November 1912 oleh Syeikh Musthafa bin Husein bin Umar Nasution Al-Mandaily. Pondok pesantren yang biasa disebut dengan Purba Baru tersebut letaknya berada di Desa Tanobato, Kabupaten Mandailing Natal.

Pesantren ini memiliki sarana yang lengkap, mulai dari lembaga pendidikan TK hingga perguruan tinggi. Bukan hanya itu saja, bagi anda yang ingin tahfidz al-quran bisa belajar di pondok pesantren ini karena disana juga ada pelajaran untuk orang-orang yang ingin menghafalkan alquran.

16. Pondok Pesantren Nurul Jadid, Probolinggo


nuruljadid.net
Pesantren Nurul Jadid didirikan pada tahun 1950 oleh KH. Zaini Munim. Pesantren yang terletak di Karanganyar, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, Jawa timur tersebut merupakan salah satu pondok pesantren terbaik di Indonesia.

KH. Zaini Munim awalnya tidak berniat untuk mendirikan pesantren di sana, akan tetapi KH. Hasan Sepuh Genggong membuka mata hati beliau dan khirnya beliau membuka sebuah pesantren disana.

17. Pondok Pesantren Darunnajah, Jakarta


masirul.com
Pesantren Darunnajah adalah lembaga pendidikan islam yang berstatus swasta, dan telah dirintis sejak tahun 1942. Pesantren ini didirikan pada 1 April 1974 oleh (Almarhum) KH. Abdul Manaf Mukhayyar dan dua rekannya (Almarhum) KH. Qomaruzzaman dan KH. Mahrus Amin.

Pesantren Darunnajah tersebut letaknya berada di Jalan Ulujami Raya nomor 86, kelurahan Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta.

Pesantren yang satu ini telah memberikan pelajaran bahasa arab dan inggris sehingga bukan hanya ilmu agama saja yang dipelajari akan tetapi juga diberikan ilmu umum seperti bahasa inggir.

18. Pondok Pesantren Rasyidiah Khalidiah, Kalimantan Selatan


youtube.com
Pesantren Rasyidiah Khalidiah adalah pesantren yang didirikan pada 13 oktober 1922 oleh Guru K.H Abdurrasyid, alumnus Universitas Al Azhar Cairo.

Pesantren yang awalnya diberi nama Arabische School ini berawal dari rumah sederhana yang letaknya berada di Desa Pakapuran Amuntai, Kalimantan Selatan, akan tetapi saat ini pesantren sangat terkenal dan banyak didatangi oleh santri dari seluruh penjuru.

Pesantren yang telah modern tersebut akan membuat anda belajar agama dan ilmu umum secara bersamaan sehingga anda juga tidak akan ketinggalan ilmu umum dan teknologi.

19. Pondok Pesantren Asy Syafi’iah Nahdatul Wathan, Lombok


masirul.com
Pesantren yang didirikan oleh Muhammad Zainuddin Abdul Madjid yang merupakan perintah dari Guru beliau yang bernama Syaikh Hasan Muhammad al-Masysyath (Mekkah).

Kemudian pada tahun 1934 ia tiba di pulau Lombok dan mendirikan pondok pesantren yang bernama Al Mujahidin, setelah itu beliau mendidikan Madrasah Nahdlatul Wathon Diniyah Islamiyah (NWDI) yang peserta didiknya khusus untuk laki-laki pada tahun 1937. Pada 15-21 April 1943, beliau mendirikan madrasah yang bernama Nahdlatul Banat Diniah Islamiyah (NBDI) untuk kaum wanita.

20. Pondok Pesantren Darul Ulum Banyuanyar, Madura


maz-fahrozhie.blogspot.co.id
Pesantren Darul Ulum merupakan pesantren yang didirikan pada tahun 1787 oleh KH. Itsbat bin Ishaq. Pesantren tersebut merupakan salah satu pesantren yang paling tua di Madura.

Pesantren yang awalnya didirikan di atas sebidang tanah yang sempit dan gersang tersebut berkembang dengan pesat.
Penamaan banyuanyar sendiri berawal dari penemuan sumber mata air yang cukup besar oleh KH. Itsbat bin Ishaq yang hingga saat ini tidak surut.

Saat ini pesantren berkembang dengan cepat sesuai dengan kebutuhan zaman dan banyak sekali orang yang belajar disana, bahkan dari berbagai kota yang ada di Indonesia.

21. Pondok Pesantren Al-Fattah, Buduran, Sidoarjo


syiaralfattah.wordpress.com
Ini adalah salah satu pondok pesantren terbaik di Indonesia yang berada di Buduran, Sidoarjo. Pondok pesantren ini memang bagus dan menganut sistem salafy sehingga pelajaran agamanya masih sangat kental. Anda yang ingin belajar ilmu agama lebih jauh lagi bisa belajar di pondok pesantren Al-Fattah Buduran tersebut.

Ada banyak sekali santri yang belajar disana setiap tahunnya, bahkan dari berbagai daerah juga nyantri disana karena kualitasnya yang bagus dan masih sangat kental nuansa agamanya.
Dokumenpribadi
Penulis memiliki pengalaman mengajar di sana selama 1 tahun, dan jujur saya merasa terkejut dengan akhlak dan sopan-santun para santri yang sangat ramah terhadap guru baru seperti saya, hehehe.
syiaralfattah.wordpress.com
Disebabkan ilmu agama masih sangat dikedepankan di pondok ini oleh karena itu anda tidak akan rugi belajar ilmu agama di pondok pesantren Al-Fattah.

22. Pondok Pesantren Miftahul Ulum, Sempol, Pagak, Malang


faizahalfaza94.wordpress.com
Pondok pesantren yang satu ini berada di Malang selatan, tepatnya di Desa Sempol, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang. Pesantren yang didirikan oleh KH. Abdullah Alwi ini sudah sejak lama berdiri dan tetap eksis hingga sekarang.
Bukan hanya di ajarkan ilmu agama saja, melainkan anak-anak yang menyantri disana juga bisa belajar di yayasan Mts Al-Manar. Ada banyak santri jebolah MIftahul ulum yang akhirnya juga menjadi pemuka agama di tempat kelahiran nya.

Pesantren yang satu ini memang menganut sistem salafi dan sangat cocok digunakan sebagai tempat belajar bagi anda yang ingin belajar ilmu agama lebih lanjut.

Bukan hanya belajar ilmu umum saja, anda juga bisa belajar ilmu agama di Diniyah Miftahul Ulum dan belajar bahasa arab juga. Belajar kitab kuning dan ada banyak kegiatan yang bisa anda pelajari disana.

Bagaimana, apakah masih ada pondok pesantren bagus yang belum disebutkan? Tentu saja pondok pesantren di Indonesia memang sangat banyak, dan memiliki kualitas yang bagus karena itulah ada banyak sekali pondok pesantren yang mungkin belum dituliskan di daftar pondok pesantren terbaik di Indonesia di atas.

Pondok pesantren yang menjadi tempat menuntut ilmu agama memang telah banyak beralih fungsi sebagai tempat menuntut ilmu agama dan ilmu umum.

Hal ini dikarenakan ilmu umum juga sangat dibutuhkan ketika telah keluar dari pondok pesantren, jika ilmu agama dibutuhkan untuk kehidupan sehari-hari serta lebih untuk kehidupan di akhirat, maka ilmu umum dibutuhkan untuk menunjang semua hal tersebut.

Semakin banyak ilmu yang anda dapatkan, maka anda semakin mudah dalam mencari nafkah dan lain sebagainya. Jadi jangan puas hanya menuntut ilmu di satu tempat saja karena ada banyak tempat yang bisa anda jadikan acuan untuk menuntut ilmu. Semoga informasi tentang pondok pesantren terbaik di Indonesia tersebut bermanfaat bagi anda yang sedang mencarikan anak anda pondok pesantren atau anda sendiri yang ingin nyantri, terima kasih. (Di sini)
0 Post a Comment

PEMBERHENTIAN AHOK

Oeh: Hamid Chalid
Doktor Ilmu Hukum dan Pakar Hukum Tata Negara,
Universitas Indonesia

Pada dasarnya tulisan ini bukan soal Ahok atau hantu-blau lain yang sejenisnya. Ini adalah soal kekhawatiran adanya penggiringan NKRI dari negara hukum menjadi negara kekuasaan. Biang keroknya tentu saja adalah kontroversi pemberhentian sementara Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) yang kembali memanas setelah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahyo Kumolo memberi isyarat untuk kembali menunda proses pemberhentian sementara terhadap Ahok.

Mendagri mengatakan bahwa pemberhentian sementara terhadap Ahok masih harus menunggu pembacaan tuntutan (requisitoir) dari Jaksa. Jika Jaksa menuntut Ahok dengan tuntutan pidana penjara lima (5) tahun maka baru lah yang bersangkutan dapat diberhentikan sementara. Sedangkan apabila tuntutan Jaksa kurang dari 5 (lima) tahun makamenurut Mendagri, Ahok tidak dapat dikenakan pemberhentian sementara (Tjahyo Kumolo, CNN Indonesia 6 Februari 2017).

Pernyataan Mendagri yang dikemukakan beberapa hari lalu itu lah yang saat ini menjadi bahan perdebatan dan kritik yang luas dari masyarakat, khususnya dari kalangan ahli hukum. Pernyataan tersebut dianggap oleh sebagian besar kalangan sebagai “akrobat” dari pemerintah yang sedang berusaha menarik ulur ketentuan pemberhentian sementara yang diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) agar sebisa mungkin menguntungkan Ahok. Sebab apa yang dilontarkan oleh Mendagri itu jelas-jelas menyimpang dari ketentuan pemberhentian sementara Kepala Daerah yang diatur dalam UU Pemda. Tampak nyata bahwa gang penguasa yang berada di balik dukungan pencalonan Ahok sebagai Gubernur DKI sedang berusaha mengulur waktu (buying time) mengingat Pilkada akan digelar hanya dalam beberapa hari ke depan.

Ketentuan Pemberhentian Sementara Kepala Daerah
Peraturan perundang-undangan yang mengatur ini urusan ini sesungguhnya sangatlah jelas: tidak multitafsir dan tidak ada ketentuan perundang-undangan lain yang dapat dipertentangkan dengannya. Menurut ketentuan Pasal 83 ayat (1) UU Pemda, Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah diberhentikan sementara dari jabatannya manakala yang bersangkutan menjadi terdakwa dalam kasus pidana yang diancam dengan hukuman (paling kurang/minimal) 5 tahun penjara. Sementara itu, ayat (2)-nya menyatakan bahwa pemberhentian sementara itu didasarkan pada bukti register perkara di pengadilan. Sedangkan ayat berikutnya mengatur bahwa pemberhentian sementara terhadap Gubernur dan Wakil Gubernur dilakukan oleh Presiden.

Sementara kita tahu bahwa Ahok telah berstatus terdakwa dalam kasus dugaan penistaan Al-Qur’an yang didakwa dengan Pasal 156a KUHP yang ancaman pidananya 5 tahun penjara. Jadi secara materiil, dugaan tindak pidana yang didakwakan kepada Ahok sudah memenuhi kualifikasi sebagai tindak pidana yang berkonsekuensi pemberhentian sementara karena ancaman pidananya telah memenuhi ketentuan Pasal 83 UU Pemda, yakni pidana 5 tahun penjara.

Sesuai ketentuan Pasal 83 UU Pemda diatas, maka semestinya Presiden sudah harus memberhentikan sementara Gubernur DKI Jakarta (Ahok) segera setelah yang bersangkutan menjadi terdakwa, yakni sejak berkas perkaranya dilimpahkan oleh Jaksa dan teregistrasi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Desember 2016 yang lalu.

Sikap Pemerintah: Jangan Pedulikan Hukum
Sikap Pemerintah yang menunjukan keengganan atau setidak-tidaknya sedangberupaya mengulur-ulur proses pemberhentian sementara Gubernur DKI Jakarta ini sebetulnya tidak hanya terjadi kali ini saja, melainkan sudah berkali-kali. Dan ini menunjukkan ketidakpeduliannya pada penegakan hukum.

Mula-mula, ketika Ahok telah resmi menjadi terdakwa pada awal Desember 2016 yang lalu dimana seharusnya Presiden sudah mengeluarkan Keputusan Pemberhentian Sementara terhadap Ahok, Pemerintah mangkir dari keharusan tersebut dengan berdalih bahwa pemberhentian sementara terhadap Ahok belum perlu dilakukan karena yang bersangkutan masih sedang cuti kampanye, sehingga keputusan pemberhentian sementara baru akan ditandatangani oleh Presiden setelah yang bersangkutan selesai menjani masa cutinya (yang berakhir pada tanggal 11 Februari 2017).

Akan tetapi seiring dengan berjalannya waktu dimana masa cuti Gubernur DKI Jakarta akan berakhir pada 11 Februari 2017, Pemerintah melalui Mendagri ternyata kembali membuat pernyataan yang nampaknya ingin sekali lagi mengulur-ulur proses pemberhentian Sementara Gubernur DKI Jakarta (Ahok).

Pemerintah melalui Mendagri mencoba mengarang penafsiran terhadap ketentuan pembehentian sementara yang diatur dalam Pasal 83 UU Pemda dengan mengatakan bahwa pemberhentian sementara terhadap Gubernur DKI Jakarta (Ahok) belum dapat dilakukan karena masih harus menunggu tuntutan (requisitoir) Jaksa.
Bagaimana bunyi ketentuan yang demikian jelas dapat ditafsirkan demikian?
Setiap orang yang berakal sehat (reasonable person) tidak memerlukan seorang ahli hukum pun untuk memahami bahwa yang sedang dimainkan ini bukanlah tafsir atas bunyi suatu ketentuan undang-undang, tapi ini adalah kayu kekuasaan yang sedang mengayun kesana-kemari yang sedang menunjukkan kepanikan belaka.

Sudah jelas bahwa yang menjadi ukuran untuk menilai apakah suatu tindak pidana yang dilakukan oleh Kepala Daerah itu adalah terpenuhinya ketentuan Pasal 83 UU Pemda sehingga berkosekuensi pemberhentian sementara. Hal itu cukup dilihatdari jumlah atau ancaman pidana yang tertera dalam undang-undang, bukan tuntutan pidana yang diajukan oleh Jaksa! Lagipula, ayat (2) dari Pasal 83 UU Pemda itu telah menegaskan bahwa yang menjadi dasar pemberhentian sementara itu adalah adanya registrasi perkara pidana di pengadilan, bukan pembacaan tuntutan oleh jaksa.
Jadi manakala perkaranya sudah dilimpahkan oleh Jaksa ke pengadilan dan telah teregistrasi di Pengadilan maka sejak saat itu Presiden harus mengeluarkan Keppres Pemberhentian Sementara atas Kepala Daerah yang dimaksud. Sebab bukti registrasi perkara itulah yang akan ditulis dan menjadi dasar dikeluarkannya Keppres yang dimaksud.

Lagipula, di dalam prakteknya selama ini, Kepala Daerah yang terjerat kasus pidana pasti diberhentikan sementara segera setelah yang bersangkutan berstatus sebagai terdakwa, tanpa harus menunggu dan bergantung pada tuntutan (requisitoir) yang diajukan Jaksa di dalam persidangan. Sebab yang ditentukan oleh UU Pemda sebagai syarat untuk memberhentikan sementara Kepala Daerah adalah apabila perkaranya sudah dilimpahkan dan telah teregistrasi di pengadilan.

Pernyataan Mendagri yang pada intinya berisi “penolakan” untuk memberhentikan sementara Ahok dengan dalih masih menunggu tuntutan (requisitoir) Jaksa dapat dipastikan merupakan tindakan subjektif dan spesifik hanya berlaku bagi Ahok. Padahal, kenyataan menunjukan bahwa dalam kasus-kasus lain, Mendagri yang sama dan Presiden yang sama selalu tanpa bimbang-ragu mengikuti prosedur pemberhentian sementara Kepala Daerah sesuai dengan apa yang diperintahkan oleh UU Pemda, yakni memberhentikan sementara Kepala Daerah yang terjerat kasus pidana segera setelah yang bersangkutan berstatus sebagai terdakwa, tanpa menunggu dan bergantung pada tuntutan Jaksa sebagaimana yang berlaku dalam kasus ini.

Sebagai contoh misalnya pemberhentian sementara Wakil Walikota Probolinggo H. M. Suhadak yang Keputusan Pemberhentian Sementaranya ditandatangani pada tanggal 22 November 2016 oleh Mendagri, tidak lama setelah yang bersangkutan berstatus sebagai terdakwa. Contoh lain misalnya Keputusan Pemberhentian Sementara Bupati Subang yang ditandatangani oleh Mendagri tanggal 3 Oktober 2016, juga tidak lama setelah yang bersangkutan berstatus sebagai terdakwa.

Baru dalam kasus Ahok ini saja, Presiden dan (melalui?) Mendagri telah dengan sengaja mengesampingkan hukum dan mengedepankan kekuasaan yang ada dalam genggamannyadengan menggunakan standar ganda dan tafsir yang mengada-ada dalam melaksanakan ketentuan Pasal 83 UU Pemda tersebut.

Jalan yang Harus Ditempuh
Meski berkilah seribu satu alasan namun fakta-fakta dan petunjuk tentang keberpihakan dan subjektifitas Pemerintah dalam menyikapi kasus pemberhentian sementara Gubernur DKI Jakarta (Ahok) ini terlalu jelas dan nyata adanya. Tidak ada pilihan lain bagi Pemerintahan ini jika benar-benar hendak menunjukkan keberpihakannya pada penegakan hukum dan keadilan kecuali dengan segera memenuhi perintah Pasal 83 UU Pemda untuk memberhentikan sementara Gubernur DKI Jakarta (Ahok) yang telah bertatus sebagai terdakwa. Pengabaian terhadap keharusan tersebut merupakan pelanggaran konsitutsional yang sangat serius bagi seorang kepala pemerintahan.

Apabila hal itu terjadi maka Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang notabene memiliki fungsi pengawasan terhadap Pemerintah harus mengambil tindakan. Salah satu instrumen atau mekanisme yang dapat ditempuh oleh DPR dalam rangka merespon pengabaian dan pelanggaran terhadap ketentuan Pemberhentian Sementara yang diatur dalam UU Pemda oleh Pemerintah itu ialah dengan menggunakan Hak Angket yang dimilikinya sesuai dengan ketentuan Pasal 20A ayat (2) UUD 1945.

Hak angket menurut UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD adalah hak DPR untuk menyelidiki pelaksanaan suatu UU dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan (Pasal 79 ayat 3).

Mekanisme hak angket sebagaimana dimaksud diatas sangat penting untuk ditempuh oleh DPR dalam rangka menjalankan fungsi pengawasannya terhadap Pemerintah. Sebab seperti yang telah dikatakan sebelumnya, Pemerintah nyata-nyata telah mengabaikan dan menyimpangi ketentuan pemberhentian sementara Kepala Daerah sebagaimana diatur dalam UU Pemda.

Jangan Hancurkan Republik ini
Sebagai penutup, penulis ingin kembali menekankan bahwa NKRI ini adalah negara hukum. Mohon kiranya pihak-pihak yang sekarang sedang merasa punya kendali atas negeri ini, baik dengan kekuasaan ataupun uang, dapat menahan diri dan bisa melihat bahaya besar yang sedang mengancam Republik ini. Bahaya itu datang bukan dari demonstrasi di jalanan yang menuntut penegakan hukum atas Ahok, tetapi justru dari sikap penguasa sendiri yang menganggap sepele atas pentingnya penegakan hukum karena keyakinan yang berlebih atas gada kekuasaan yang sedang digenggamnya, dan akhirnya tuntutan keadilan dari rakyat di bawah diabaikan.

Kalau penguasa melihat ini, atau berusaha dengan segala cara membangun opini, bahwa seakan-akan ini adalah sekedar teriakan kelompok garis keras yang mendedah sikap anti-kebhinekaan, maka sungguh pemerintah telah meminjam kacamata dan pena yang salah dari tangan orang yang salah juga. Ini sungguh-sungguh rintihan hati rakyat untuk ditegakkannya hukum dan keadilan.
Maka, alangkah baiknya jika Pemerintah tidak menutup pendengaran dan penglihatan mata dan hatinya dan mau kembali membaca sejarah. Lihatlah bagaimana kekuasaan yang paling adidaya sekalipun, tumbang oleh kepongahan dan ketidak-peduliannya pada jeritan keadilan dari rakyatnya sendiri.***
0 Post a Comment
 
Support me : On Facebook | On Twitter | On Google_Plus
Copyright © 2011. Sakinah 212 Mart, Kediri - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger