Sakinah 212 Mart, Kediri. Minimarket Muslim Moderen

Headline.....!!!
print this page
Artikel Berdasarkan Tanggal.
Showing posts with label Nasional. Show all posts
Showing posts with label Nasional. Show all posts

KH. MAKRUF AMIN, KEHADIRAN SEBAGAI SAKSI, OLAHAN ISU DAN PENGHINAAN

Klarifikasi dari Santri ttg Sang Kyai  

Dr. Asrorun Niam Sholeh, MA
Katib Syuriyah PBNU,

Sekretaris Komisi Fatwa MUI


Pasca persidangan ke-8 yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa 31 Januari 2017 dg terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Gubernur DKI Jakarta non aktif atas dakwaan penodaan agama Islam yang dilakukan terdakwa di sebuah acara di kepulauan seribu 2016 lalu, banyak pertanyaan kepada saya seiring dg info n opini yg berkembang, sehingga perlu diklarifkasi dan ditanggapi, terutama terkait beberpa hal al;


  • Kehadiran kyai makruf di sidang; 
  • Substansi persaksian;  
  • Politisasi dan serangan oleh ahok dan pengacaranya. Banyak ekpresi kemarahan umat Islam, khususnya warga NU dr seluruh Indonesia, disampaikan ke saya.
Saya, sbg santri yg mendampingi proses persidangan tsb, serta trlibat dalam diskusi dg Kyai Makruf Amin bisa menyapaikan hal2 sbb:

A. Kedudukan Kyai Makruf Amin

1. KH. Makruf Amin adalah Ketua Umum MUI sekaligus Rais Am PBNU, pemimpin tertinggi jam'iyyah NU, yg dijaga, dihormati, dan ditaati oleh puluhan juta umatnya. Kami semua, warga NU adalah santri beliau yg siap menjaga kehormatannya. Kehormatan beliau adalah bagian dari hidup kami.

2. KH. Makruf Amin adalah sosok terhormat yang selalu komitmen dengan nilai-nilai keadaban, kesantunan, moderasi, dan ketaatan pada hukum. Mengerti politik, politik kebangsaan dan keumatan.

B. Kehadiran KH. Makruf Amin di Sidang

1. Kyai Makruf Amin hadir di persidangan sbg saksi dg terdakwa sdr Ahok adalah wujud komitmen beliau yg sangat tinggi dalam penegakan hukum. Sejak awal, Kyai Makruf mengajarkan anti kekerasan, penghargaan thd hukum, dan mencegah politisasi kasus hukum u kepentingan politis.

3. Kehadiran Kyai Makruf di persidangan adalah pilihan sadar beliau dlam rangka hukum. Penghormatan pd sistem hukum adalah jalan yg ditempuh Kyai Makruf Amin untuk mencegah terjadinya anarki dan pengadilan jalanan, yang tentu akibatnya akan jauh lebih buruk.

Beliau, saat memberikan keterangan, sangat santai, tenang, dan bergairah; pada saat kami terus galau diliputi amarah akibat ulah pengacara ahok yg kami nilai memperlakukan Kyai scr kurang etis, ditambah hakim dan jaksa yang agak pasif.

Beliau tegar sampai selesai dan sangat santai. Seusai acara persidangan, kami bergerak ke kantor u sekedar evaluasi. Selepas maghrib, kami makan malam dg diskusi kecil di dekat kantor. Tidak ada raut lelah di wajah beliau. Habis makan malam, kami bergerak ke kantor PBNU untuk menghadiri acara Harlah NU ke-91. Tamu2 penting sdh menunggu, antara lain Panglima TNI dan Kapolri. Belum berhenti di situ. Usaia acara, Kyai masih menyempatkan breifing kami di ruangan rais am, hingga hampir pukul 00.00

Subhanallah.

3. Kita harus menghormati dan belajar dari KH. Maruf Amin, Beliau Rais Amm NU dan ketua umum MUI yang telah memberi contoh bagaimana cara menghormati hukum, bertanggung jawab. Beliau hadir ditemani oleh Waketum MUI yang juga mantan Ketua Umum IPNU Zainut Tauhid Saadi, Wk Ketua Komisi Kumdang MUI Ihsan Abdullah (mantan penasehat hukum Gus Dur), dan saya. Sementara Sekjen MUI, tokoh Muhamadiyah Buya Anwar Abbas dan Wasekjen MUI yg juga Katib Syuriyah PBNU Sholahudin al-Ayubi tertahan tdak bisa masuk.

_Ini untuk menjawab opini n pertanyaan di masy yg menyayangkan kehadiran KH. Makruf Amin di persidangan. Saya pun awalnya jg berpandangan serupa. Bahkan, saat saya diberitahu n diminta mendampingi Kyai u menjadi Saksi di tgl 31, saya sempat galau tingkat dewa. Komunikasi dg kolega, baik via kmnikasi personal maupun WAG jg menanyakan hal itu. Bahkan tidak jarang menyalahkan kami2, santri beliau._

C. Substansi Persaksian

Dalam posisi sbg saksi terkait penerbitan Sikap dan Pandangan Keagamaan MUI terkait pidato BTP, KH. Makruf Amin menjelaskannya dg tegas n jelas. Hanya saja, muncul opini yg menyesatkan, yang banyak tdak terkait dg substansi; misalnya soal tidak adanya tabayun, status rapat2 di MUI, hingga masalah kuorum. Bahkan, Tim Advikasi BTP mengeluarkan rilis yang menurut hemat saya, menyesatkan. Sbg sekretaris Komisi Fatwa MUI, bs dijelaskan sbb:

1. Bahwa KH Ma'ruf Amin sebagai Ketua Umum MUI benar tidak melihat video secara langsung dalam proses penetapan Pendapat dan Sikap Keagamaan MUI. Tetapi bukan berarti proses penetapan Pendapat dan Sikap Keagamaan ditetapkan tanpa melihat video. Komisi Pengkajian MUI mendalami secara serius, mulai dari telaah video, transkrip hingga validasi ke Kepulauan Seribu. Proses penetapan Pendapat dan Sikap Keagamaan dengan melibatkan empat komisi di MUI.

2. Dalam Pendapat dan Sikap Keagamaan, MUI memang tidak fokus membahas makna QS. al-Maidah 51 dan tafsirnya, akan tetapi membahas dan mengkaji pernyataan Basuki Tjahaja Purnama (BTP) yang belakangan membikin gaduh masyarakat, apakah masuk kategori menghina al-Quran dan ulama atau tidak, dalam perspektif agama Islam.

Dengan demikian, tabayun yang dilakukan adalah untuk memastikan apakah rekaman ucapan itu benar apa tidak, yaitu dengan konfirmasi pada pihak-pihak yang bisa dimintai penjelasan. Karenanya, tim MUI juga konfirmasi ke Kepulauan Seribu, untuk tabayun terkait benar tidaknya rekaman ucapan itu disampaikan oleh BTP.

Setelah memperoleh konfirmasi kebenarannya, maka tim pengkajian memberikan data ke Komisi Fatwa MUI untuk dibahas dalam perspektif agama. MUI fokus pada teks, tidak mengejar niat, karena dalam menetapkannya, MUI berpegang pada yang tersurat. "Nahnu nahkumu bi al-zhawahir, Wallaahu yatawalla al-sarair"

3. Benar, bawa pada 9 Oktober 2016, MUI DKI mengeluarkan Surat Teguran pada BTP, dan pada 11 Oktober 2016, MUI Pusat mengeluarkan Pendapat dan Sikap Keagamaan. Keduanya tidak bertentangan, bahkan paralel. Surat MUI DKI juga ditembuskan ke MUI Pusat, yang juga dijadikan masukan dalam penetapan Pendapat dan Sikap Keagamaan. Ketua Umum dan Sekum MUI DKI juga menjadi anggota Komisi Fatwa MUI Pusat.

Hal yang perlu dipahami, proses pembahasan Pendapat dan Sikap Keagamaan MUI telah dimulai sejak awal Oktober 2016, sebelum MUI DKI mengeluarkan Surat Teguran. Dengan demikian, asumsi yang menggambarkan bahwa MUI Pusat menetapkan Sikap dan Pandangan Keagamaan secara mendadak, tiba-tiba atau tergesa-gesa, sangat tidak beralasan.

Prosesnya cukup lama dan serius dilakukan, dengan melibatkan empat komisi (Komisi Pengkajian, Komisi Fatwa, Komisi Hukum, dan Komisi Infokom). Pembahasan diawali dengan penelitian oleh Komisi Pengkajian, dilanjutkan ke Komisi Fatwa, Hukum dan Infokom. Setelah itu dibawa ke Rapat Pimpinan Harian, setelah itu dirumuskan sebagai hasil dari Rapat Pimpinan.

4. Ada yang mempertanyakan soal kuorum rapat. Perlu dijelaskan, bahwa dalam Pedoman MUI, rapat komisi fatwa dapat dilaksanakan jika sudah mencapai jumlah anggota yang dianggap memadai oleh pimpinan. Dengan demikian, kuorum tidak terkait dengan jumlah minimal kehadiran. Walau demikian, dalam rapat-rapat pembahasan, peserta rapat dari sisi jumlah, bahkan lebih banyak dari rapat-rapat Komisi Fatwa pada kasus yang lain.

Pada rapat Komisi Fatwa membahas kasus BTP itu, hadir Ketua MUI yang membidangi Fatwa, Ketua dan Wakil-Wakil Ketua Komisi Fatwa, Sekretais dan wakil-wakil Sekretaris Komisi Fatwa, dan puluhan anggota Komisi Fatwa.

Bahkan hadir dalam rapat tersebut lima guru besar dari berbagai bidang: fikih, ushul fikih, hukum, dan tafsir. Hadir pula akademisi dari berbagai kampus: UIN Jakarta, UI, IIQ (Institut Ilmu Al-Qu'ran) Jakarta, Uniat (Universitas At-Tahiriyah) Jakarta, UAD, PTIQ (Perguruan Tinggi Ilmu Al-Quran), dan lain-lain. Ada juga Rektor IIQ dan Direktur Pascasarjana IIQ. Mereka hadir dan ikut pembahasan.

*D. Tuduhan Politisasi dan Berbohong*

Di paruh kedua persidangan, situasi sdh tdak bgitu kndusif, krn pertanyaan2 sdh tidak mengarah pd substansi; tetapi sangat politis dan sepertinya sengaja untuk kepentingan panggung politik yg intimidatif.

Salah satu statemen BTP sbb :

"Meralat tanggal 7 Oktober ketemu paslon nomor 1, jelas-jelas itu mau menutupi Saudara Saksi menutupi riwayat hidup pernah menjadi Wantimpres SBY. Tanggal 6 (Oktober) disampaikan pengacara saya ada bukti telepon (dari SBY) untuk minta dipertemukan. Untuk itu, Saudara Saksi tidak pantas menjadi saksi, tidak objektif lagi ini, sudah mengarah mendukung paslon 1".

Tuduhan BTP dan penasehat hukum BTP kepada Ketua Umum MUI menyembunyikan sebagai mantan Wantimpres adalah tindakan yang sangat politis. Pekerjaan Kiai Ma'ruf yang disebutkan dalam BAP, sebanyak 12 item, adalah yang sedang dijalani.

Artinya, yg saat ini masih diemban beliau. Sementara yang sudah tidak dijabat, tidak disebutkan, termasuk jabatan Wantimpres, Anggota DPR RI dan Ketua Komisi VIII DPR. Ini yang dipolitisir, hingga keluar tuduhan menyembunyikan status.

Tuduhan menyembunyikan identitas, tidak pantas jadi saksi, hingga kesaksian bohong adalah tuduhan tak berdasar, menghina, dan merendahkan Kyai Makruf, dan pasti melukai perasaan umat. *Subhanallah.*

Hal yang cukup menyesakkan juga adalah tuduhan bohong dan kesaksian palsu terkait dengan adanya telpon SBY ke HP KH. Makruf Amin untuk mengatur pertemuan Agus-Silvy dengan PBNU dan kantor PBNU dan untuk mempercepat keluarnya fatwa terkait ahok.

Masalah ini kemudian diolah dan digoreng seolah menjadi kebenaran disertai ancaman pemidanaan. Padahal, tuduhan adanya telp SBY ke HP Kyai Makruf terkait pengaturan pertemuan dan percepatan fatwa itu jelas fitnah, dan merendahkan harkat dan martabat Ulama. Bahwa ada komunikasi via telp itu ya, dan itu sdh dikonfirmasi oleh Kyai ke media jauh hari saat pertemuan tsb.

Media juga menulis, dan Kyai tidak merahasiakannya. Pun jg SBY jg menegaskan ada kmnikasi. Tetapi, yg perlu diklarifikasi, telp tersebut tidak ke Kyi Makruf dan tidak membicarakan soal mengatur pertemuan serta percepatan fatwa. Framing ini mengesankan fatwa keluar krn pesanan n berimensi politik, dan Kyai dinilai scr politis mengatur pertemuan ketua umum PBNU dg Agus-Silvy. Lagi2 ini penghinaan.

Pantas warga NU tersinggung. Bahkan, gelombang protes juga muncul dari seluruh umat Islam.

E. Penutup

Pada saat BTP berjuang membela diri di kursi pesakitan dari tuduhan menghina al-Quran n menghina ulama, penghinaan pada Ulama justru terjadi, di depan majelis.

KH. Makruf Amin sbg ahli menjelaskan "dibohongi pake Al-Maidah 51" bekonsekwensi pengertian menjadilan al-Maidah 51 yg merupakan ayat dari al-Quran sebagai alat untuk membohongi. Dan siapa yg membohongi? Yang memberi penjelasan ttg al-Maidah 51 itu ulama; berarti dia menuduh ulama bohong krn menjadikan al-Maidah 51 sbg dalil. Karenanya, dg statemen tsb, ahok dikategorikan menghina al-quran dan ulama.

Ahok keberatan dikatakan menghina, tapi justru dg cara menghina yang ditampakkan di depan persidangan, di depan hakim, jaksa, dan masyarakat Indonesia.

Ahok plus pengacaanya, menghina KH. Makruf Amin, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Rais Am PBNU, "top of the top" pimpinan Ulama Indonesia dan panutan mayoritas umat Islam Indonesia dg hardikan n celaan serta tuduhan bahwa Kyai Makruf Amin bohong.

Ibarat pepatah "Ulo marani gepuk".

Menghadapi hal seperti ini KH. Makruf tampak biasa dan tidak ada raut kemarahan. Tapi, kami para santri, geram.

Ini fakta2 yang saya lihat dan saksikan, seputar kehadiran n persaksian KH. Makruf Amin dalam sidang dg terdakwa BTP dan klarifikasi atas bbrpa opini yang cukup mengganggu. Semoga bermanfaat. (Di sini)

_Waalahul Muwaffiq Ila Aqwat Tharieq_
Jakarta, 1 Februari 2017

_Bisa dikutip dan dishare_
0 Post a Comment

PEMBERHENTIAN AHOK

Oeh: Hamid Chalid
Doktor Ilmu Hukum dan Pakar Hukum Tata Negara,
Universitas Indonesia

Pada dasarnya tulisan ini bukan soal Ahok atau hantu-blau lain yang sejenisnya. Ini adalah soal kekhawatiran adanya penggiringan NKRI dari negara hukum menjadi negara kekuasaan. Biang keroknya tentu saja adalah kontroversi pemberhentian sementara Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) yang kembali memanas setelah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahyo Kumolo memberi isyarat untuk kembali menunda proses pemberhentian sementara terhadap Ahok.

Mendagri mengatakan bahwa pemberhentian sementara terhadap Ahok masih harus menunggu pembacaan tuntutan (requisitoir) dari Jaksa. Jika Jaksa menuntut Ahok dengan tuntutan pidana penjara lima (5) tahun maka baru lah yang bersangkutan dapat diberhentikan sementara. Sedangkan apabila tuntutan Jaksa kurang dari 5 (lima) tahun makamenurut Mendagri, Ahok tidak dapat dikenakan pemberhentian sementara (Tjahyo Kumolo, CNN Indonesia 6 Februari 2017).

Pernyataan Mendagri yang dikemukakan beberapa hari lalu itu lah yang saat ini menjadi bahan perdebatan dan kritik yang luas dari masyarakat, khususnya dari kalangan ahli hukum. Pernyataan tersebut dianggap oleh sebagian besar kalangan sebagai “akrobat” dari pemerintah yang sedang berusaha menarik ulur ketentuan pemberhentian sementara yang diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) agar sebisa mungkin menguntungkan Ahok. Sebab apa yang dilontarkan oleh Mendagri itu jelas-jelas menyimpang dari ketentuan pemberhentian sementara Kepala Daerah yang diatur dalam UU Pemda. Tampak nyata bahwa gang penguasa yang berada di balik dukungan pencalonan Ahok sebagai Gubernur DKI sedang berusaha mengulur waktu (buying time) mengingat Pilkada akan digelar hanya dalam beberapa hari ke depan.

Ketentuan Pemberhentian Sementara Kepala Daerah
Peraturan perundang-undangan yang mengatur ini urusan ini sesungguhnya sangatlah jelas: tidak multitafsir dan tidak ada ketentuan perundang-undangan lain yang dapat dipertentangkan dengannya. Menurut ketentuan Pasal 83 ayat (1) UU Pemda, Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah diberhentikan sementara dari jabatannya manakala yang bersangkutan menjadi terdakwa dalam kasus pidana yang diancam dengan hukuman (paling kurang/minimal) 5 tahun penjara. Sementara itu, ayat (2)-nya menyatakan bahwa pemberhentian sementara itu didasarkan pada bukti register perkara di pengadilan. Sedangkan ayat berikutnya mengatur bahwa pemberhentian sementara terhadap Gubernur dan Wakil Gubernur dilakukan oleh Presiden.

Sementara kita tahu bahwa Ahok telah berstatus terdakwa dalam kasus dugaan penistaan Al-Qur’an yang didakwa dengan Pasal 156a KUHP yang ancaman pidananya 5 tahun penjara. Jadi secara materiil, dugaan tindak pidana yang didakwakan kepada Ahok sudah memenuhi kualifikasi sebagai tindak pidana yang berkonsekuensi pemberhentian sementara karena ancaman pidananya telah memenuhi ketentuan Pasal 83 UU Pemda, yakni pidana 5 tahun penjara.

Sesuai ketentuan Pasal 83 UU Pemda diatas, maka semestinya Presiden sudah harus memberhentikan sementara Gubernur DKI Jakarta (Ahok) segera setelah yang bersangkutan menjadi terdakwa, yakni sejak berkas perkaranya dilimpahkan oleh Jaksa dan teregistrasi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Desember 2016 yang lalu.

Sikap Pemerintah: Jangan Pedulikan Hukum
Sikap Pemerintah yang menunjukan keengganan atau setidak-tidaknya sedangberupaya mengulur-ulur proses pemberhentian sementara Gubernur DKI Jakarta ini sebetulnya tidak hanya terjadi kali ini saja, melainkan sudah berkali-kali. Dan ini menunjukkan ketidakpeduliannya pada penegakan hukum.

Mula-mula, ketika Ahok telah resmi menjadi terdakwa pada awal Desember 2016 yang lalu dimana seharusnya Presiden sudah mengeluarkan Keputusan Pemberhentian Sementara terhadap Ahok, Pemerintah mangkir dari keharusan tersebut dengan berdalih bahwa pemberhentian sementara terhadap Ahok belum perlu dilakukan karena yang bersangkutan masih sedang cuti kampanye, sehingga keputusan pemberhentian sementara baru akan ditandatangani oleh Presiden setelah yang bersangkutan selesai menjani masa cutinya (yang berakhir pada tanggal 11 Februari 2017).

Akan tetapi seiring dengan berjalannya waktu dimana masa cuti Gubernur DKI Jakarta akan berakhir pada 11 Februari 2017, Pemerintah melalui Mendagri ternyata kembali membuat pernyataan yang nampaknya ingin sekali lagi mengulur-ulur proses pemberhentian Sementara Gubernur DKI Jakarta (Ahok).

Pemerintah melalui Mendagri mencoba mengarang penafsiran terhadap ketentuan pembehentian sementara yang diatur dalam Pasal 83 UU Pemda dengan mengatakan bahwa pemberhentian sementara terhadap Gubernur DKI Jakarta (Ahok) belum dapat dilakukan karena masih harus menunggu tuntutan (requisitoir) Jaksa.
Bagaimana bunyi ketentuan yang demikian jelas dapat ditafsirkan demikian?
Setiap orang yang berakal sehat (reasonable person) tidak memerlukan seorang ahli hukum pun untuk memahami bahwa yang sedang dimainkan ini bukanlah tafsir atas bunyi suatu ketentuan undang-undang, tapi ini adalah kayu kekuasaan yang sedang mengayun kesana-kemari yang sedang menunjukkan kepanikan belaka.

Sudah jelas bahwa yang menjadi ukuran untuk menilai apakah suatu tindak pidana yang dilakukan oleh Kepala Daerah itu adalah terpenuhinya ketentuan Pasal 83 UU Pemda sehingga berkosekuensi pemberhentian sementara. Hal itu cukup dilihatdari jumlah atau ancaman pidana yang tertera dalam undang-undang, bukan tuntutan pidana yang diajukan oleh Jaksa! Lagipula, ayat (2) dari Pasal 83 UU Pemda itu telah menegaskan bahwa yang menjadi dasar pemberhentian sementara itu adalah adanya registrasi perkara pidana di pengadilan, bukan pembacaan tuntutan oleh jaksa.
Jadi manakala perkaranya sudah dilimpahkan oleh Jaksa ke pengadilan dan telah teregistrasi di Pengadilan maka sejak saat itu Presiden harus mengeluarkan Keppres Pemberhentian Sementara atas Kepala Daerah yang dimaksud. Sebab bukti registrasi perkara itulah yang akan ditulis dan menjadi dasar dikeluarkannya Keppres yang dimaksud.

Lagipula, di dalam prakteknya selama ini, Kepala Daerah yang terjerat kasus pidana pasti diberhentikan sementara segera setelah yang bersangkutan berstatus sebagai terdakwa, tanpa harus menunggu dan bergantung pada tuntutan (requisitoir) yang diajukan Jaksa di dalam persidangan. Sebab yang ditentukan oleh UU Pemda sebagai syarat untuk memberhentikan sementara Kepala Daerah adalah apabila perkaranya sudah dilimpahkan dan telah teregistrasi di pengadilan.

Pernyataan Mendagri yang pada intinya berisi “penolakan” untuk memberhentikan sementara Ahok dengan dalih masih menunggu tuntutan (requisitoir) Jaksa dapat dipastikan merupakan tindakan subjektif dan spesifik hanya berlaku bagi Ahok. Padahal, kenyataan menunjukan bahwa dalam kasus-kasus lain, Mendagri yang sama dan Presiden yang sama selalu tanpa bimbang-ragu mengikuti prosedur pemberhentian sementara Kepala Daerah sesuai dengan apa yang diperintahkan oleh UU Pemda, yakni memberhentikan sementara Kepala Daerah yang terjerat kasus pidana segera setelah yang bersangkutan berstatus sebagai terdakwa, tanpa menunggu dan bergantung pada tuntutan Jaksa sebagaimana yang berlaku dalam kasus ini.

Sebagai contoh misalnya pemberhentian sementara Wakil Walikota Probolinggo H. M. Suhadak yang Keputusan Pemberhentian Sementaranya ditandatangani pada tanggal 22 November 2016 oleh Mendagri, tidak lama setelah yang bersangkutan berstatus sebagai terdakwa. Contoh lain misalnya Keputusan Pemberhentian Sementara Bupati Subang yang ditandatangani oleh Mendagri tanggal 3 Oktober 2016, juga tidak lama setelah yang bersangkutan berstatus sebagai terdakwa.

Baru dalam kasus Ahok ini saja, Presiden dan (melalui?) Mendagri telah dengan sengaja mengesampingkan hukum dan mengedepankan kekuasaan yang ada dalam genggamannyadengan menggunakan standar ganda dan tafsir yang mengada-ada dalam melaksanakan ketentuan Pasal 83 UU Pemda tersebut.

Jalan yang Harus Ditempuh
Meski berkilah seribu satu alasan namun fakta-fakta dan petunjuk tentang keberpihakan dan subjektifitas Pemerintah dalam menyikapi kasus pemberhentian sementara Gubernur DKI Jakarta (Ahok) ini terlalu jelas dan nyata adanya. Tidak ada pilihan lain bagi Pemerintahan ini jika benar-benar hendak menunjukkan keberpihakannya pada penegakan hukum dan keadilan kecuali dengan segera memenuhi perintah Pasal 83 UU Pemda untuk memberhentikan sementara Gubernur DKI Jakarta (Ahok) yang telah bertatus sebagai terdakwa. Pengabaian terhadap keharusan tersebut merupakan pelanggaran konsitutsional yang sangat serius bagi seorang kepala pemerintahan.

Apabila hal itu terjadi maka Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang notabene memiliki fungsi pengawasan terhadap Pemerintah harus mengambil tindakan. Salah satu instrumen atau mekanisme yang dapat ditempuh oleh DPR dalam rangka merespon pengabaian dan pelanggaran terhadap ketentuan Pemberhentian Sementara yang diatur dalam UU Pemda oleh Pemerintah itu ialah dengan menggunakan Hak Angket yang dimilikinya sesuai dengan ketentuan Pasal 20A ayat (2) UUD 1945.

Hak angket menurut UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD adalah hak DPR untuk menyelidiki pelaksanaan suatu UU dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan (Pasal 79 ayat 3).

Mekanisme hak angket sebagaimana dimaksud diatas sangat penting untuk ditempuh oleh DPR dalam rangka menjalankan fungsi pengawasannya terhadap Pemerintah. Sebab seperti yang telah dikatakan sebelumnya, Pemerintah nyata-nyata telah mengabaikan dan menyimpangi ketentuan pemberhentian sementara Kepala Daerah sebagaimana diatur dalam UU Pemda.

Jangan Hancurkan Republik ini
Sebagai penutup, penulis ingin kembali menekankan bahwa NKRI ini adalah negara hukum. Mohon kiranya pihak-pihak yang sekarang sedang merasa punya kendali atas negeri ini, baik dengan kekuasaan ataupun uang, dapat menahan diri dan bisa melihat bahaya besar yang sedang mengancam Republik ini. Bahaya itu datang bukan dari demonstrasi di jalanan yang menuntut penegakan hukum atas Ahok, tetapi justru dari sikap penguasa sendiri yang menganggap sepele atas pentingnya penegakan hukum karena keyakinan yang berlebih atas gada kekuasaan yang sedang digenggamnya, dan akhirnya tuntutan keadilan dari rakyat di bawah diabaikan.

Kalau penguasa melihat ini, atau berusaha dengan segala cara membangun opini, bahwa seakan-akan ini adalah sekedar teriakan kelompok garis keras yang mendedah sikap anti-kebhinekaan, maka sungguh pemerintah telah meminjam kacamata dan pena yang salah dari tangan orang yang salah juga. Ini sungguh-sungguh rintihan hati rakyat untuk ditegakkannya hukum dan keadilan.
Maka, alangkah baiknya jika Pemerintah tidak menutup pendengaran dan penglihatan mata dan hatinya dan mau kembali membaca sejarah. Lihatlah bagaimana kekuasaan yang paling adidaya sekalipun, tumbang oleh kepongahan dan ketidak-peduliannya pada jeritan keadilan dari rakyatnya sendiri.***
0 Post a Comment

Pemerintah : Benar Ada Paket E-KTP Palsu Yang Diamankan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta

ilustrasi e KTP
JAKARTA (fokusislam) – Pemerintah Indonesia mengakui adanya pengiriman Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) palsu dari Kamboja. Paket berisi kiriman E-KTP itu kini diamankan pihak Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta.

“Diinformasikan oleh pihak Bea Cukai, karena ini sudah delik hukum, maka kasus ini akan dilimpahkan ke Polda Metro Jaya untuk penanganan lebih lanjut. Adapun barang bukti serta pelaporan oleh pihak Bea Cukai akan dilakukan hari ini,” kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri  Zudan Arif Fakhrullah yang dikutip dari CNN, Kamis (9/2/2017).

Dirjen Dukcapil Kemendagri akan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk memverifikasi lebih lanjut kasus tersebut. Zudan mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan polisi hari ini, Jumat (10/2/2017).

Walau belum mengetahui spesifikasi detail e-KTP palsu itu, Kemendagri menyatakan kartu identitas tersebut tak bisa digunakan dalam Pemilihan Kepala Daerah 2017.

“Data asli di pusat data tidak bisa diduplikasi. Dengan card reader yang e-KTP palsu tidak bisa dibaca karena tidak ada chip-nya,” kata Zudan.

Sementara itu,  Anggota Komisi II DPR Ahmad Baidowi menjelaskan komisi dalam negeri di parlemen telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) hari ini untuk mengetahui pengiriman e-KTP palsu. Mereka menemukan 32 Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) palsu saat berkunjung ke kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai.

Atas penemuan tersebut Komisi II meminta agar dilakukan penyelidikan mendalam. Pihak terkait harus segera menuntaskan kasus tersebut karena e-KTP rawan disalahgunakan untuk kepentingan lain yang melibatkan warga asing.
“Dalam masa-masa mendekati Pilkada, kasus kiriman e-KTP ini rawan dikaitkan dengan persoalan politik yang cukup sensitif. Lebih jauh lagi, e-KTP tersebut juga rawan disalahgunakan,” kata Baidowi dalam keterangannya kepada wartawan. (azman) (DI sini)
0 Post a Comment

PERNYATAAN ALMUZZAMMIL YUSUFPADA SIDANG PARIPURNA DPR RI

SELASA – 24 JANUARI 2017

Pimpinan dan Anggota DPR RI yang terhormat, serta hadirin sekalian.

Saya Almuzzammil Yusuf A 93 Dapil Lampung.

Pada sidang terhormat ini, perkenankanlah saya mengawali pernyataan saya ini dengan mengutip pasal 27 ayat 1 UUD Negara RI Tahun 1945:"Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya."Serta pasal 1 ayat 3 UUD Negara RI Tahun 1945 yang berbunyi:"Negara Indonesia adalah negara hukum.”Adapun ciri negara hukum adalah adanya supremasi hukum; persamaan di hadapan hukum : due process of law, peradilan yang bebas merdeka dan pengakuan HAM.

Dengan mengacu kepada dua pasal tersebut dan juga Fungsi Pengawasan DPR terhadap Pemerintah pada pasal 20A UUD Negara RI Tahun 1945, maka saya ingin bertanya kepada Presiden Republik Indonesia dan Pejabat Penegak Hukum khususnya Kapolri tentang status para pembuat gambar atau tulisan di tengah bendera merah putih.
Saya tunjukkan ini gambar mereka satu persatu:

1. Konser Band bergambar Artis indonesia di tengahbendera merah putih.

2. Konser Band Dream Theatre di tengah bendera merah putih.

3.Konser Band Metalica di tengah bendera merah putih.

4. Para pendukung Ahok yg menuntut pembebasan Ahok dengan tulisan di tengah bendera merah putih.

5. Demostran yg menulis kata : "Kita Indonesia" di tengah bendera merah putih

6. Bendera merah putih yg bertuliskan kata "Laa Ilaha Illalloh" yang ditulis Sdr Nurul Fahmi (NF) .

Dari 6 gambar di atas hanya NF yang diproses hukum . Kabid Humas Polda Metro di media mengatakan ada atau tidak ada pelapor kasus NF akan diproses hukum.

Pertanyaan saya bagaimana dengan 5 pelaku serupa? Mengapa mereka tidak diproses hukum. Bukti foto dan gambar ada dan jelas.

Pasal 24 pada UU 24 tahun 2009 menegaskan bahwa perbuatan penodaan Bendera negara tersebut harus ada niat jahat dan unsur kesengajaan. Sungguh tidak masuk nalar jika kata-kata mulia "Laa Ilaha Illalloh" dimaksud untuk menodai, menghina, dan merendahkan bendera negara sebagaimana dimaksud UU 24/2009.
Jangan sampai proses hukum yang sedang berjalan menggiring kesimpulan publik bahwa kata mulia"Laa ilaha Ilalloh" yang telah menemani para pejuang mengusir penajajah, menjadi kata yang terlarang dan direndahkan di bumi Indonesia yang mayoritas muslim dan negara muslim terbesar di dunia.

Oleh karena itu pada ksmpatan ini saya ingin meminta kepada KAPOLRI untuk menegakkan prinsip negara hukum yakni:

1. Supremasi hukum bukan kekuasaan;
2. Persamaan WN dihadapan Hukum bukan perbedaan.
3. Penegakan hukum dengan menghormati aturan hukum.

Bukan dengan melabrak aturan hokum. 

NF telah ditangkap aparat penegak hukum di tengah malam seperti seorang teroris dan bandar narkoba. Padahal dalam kasus NF harus dibuktikan unsur kesengajaan dan niat jahat.

Kepada Presiden RI Bapak Jokowi, jangan sampai sejarah mencatat dalam kepemimpinan Bapak ada WN yg diproses hukum dengan cara tak patut hanyakarena yang bersangkutan menulis kata Laa Ilaha Illolloh pada Bendera Merah putih.

Untuk teman-teman Anggota DPR RI, saya yakin saya tidak sendiri dalam merasakan ketidak adilan terhadap proses hukum ini, saya yakin banyak anggota DPR yang merasakan hal yang sama. Untuk itu saya minta teman-teman berdiri.

 Terima kasih....Saya tutup dengan ucapan: "Laa Ilaha Illalloh Muslim Cinta NKRI"
Wassalamualaikum Wr. Wb.
0 Post a Comment

*ADA APA DI PANTAI INDAH KAPUK (PIK) ?*

Di sinilah mereka berkumpul..
Ada yang pernah tahu sebutan wilayah di Pantai Indah Kapuk (PIK) yg bernama ‘baywatch’ ?

Kita tidak usah jauh jauh lihat di luar pandangan mata, yang dekat saja, cukup di daerah pantai indah kapuk sajaKalian tahu, *dimana para WNA asal China ditaruh ketika mendarat di Soetta ketika peristiwa salah turunkan penumpang oleh Lion Air?* *Jawabnya di Pantai Indah Kapuk, peristiwa salah turun penumpang itu termasuk testcase, WNA asal China masuk via jalur udara dari Singapura.* Kawasan PIK juga tempat masuk WNA ilegal asal China yg disusupkan via kapal kapal laut yg masuk dari singapura, dijemput sblum sandar di priok.

Jalan jalan di kawasan ‘baywatch’ nya Pantai Indah Kapuk, seperti jalan jalan di negara bagian Shanghai atau Beijing. Tidak ada yang memakai bahasa Indonesia dalam percakapannya, bahkan bendera RRC dipasang dengan aman di setiap tempat. Persaudaraan mereka (warga China) dilandasi karena ingin menguasai, satu padu dan saling bantu untuk mensupport kedatangan puluhan ribu Pekerja China

Dari bandara Soetta, langsung masuk ke kawasan PIK ( Pantai Indah Kapuk ), lalu disortir ke beberapa tempat di wilayah barat dan Utara, satu hari 10 sd 30 orang. Yang melalui jalur laut, dijemput di tengah laut memakai tugboat dan kapal kecil dari pulau seribu. Puluhan itu untuk satu hari, ratusan untuk bulanan dan jutaan sampai pekan akhir Januari 2017.

Pembuatan dan pemberian identitas aspal di buat di China, di verifikasi ulang di PIK lalu disortir ke empat tempat target utama di DKI. Empat tempat target destinasi suara WNA ilegal asal China untuk Ahok adalah wilayah barat, Utara, Kep Seribu dan pusat. Wilayah barat dengan kantong suara WNA ilegal asal China, targetnya adalah 500 ribu suara, Utara 300 ribu suara, Kep. seribu 3000 suara.  Sementara suara di pusat adalah 400 ribu suara. Sebagai catatan itu untuk melengkapi data pemilih sementara sebesar 7.162.000 suara.

Suara WNA ilegal asal China yg masuk via jalur udara dan laut ditargetkan 1,5 juta suara dgn verifikasi lewat PIK dan langsung disortir. Mereka ( WNA ilegal asal China) yang masuk ke Indonesia adalah yang disebut milisi rakyat China yang dibentuk dan terlatih. Kasarnya seperti milisi nelayan yang terlatih kemampuan intelejen di laut China Selatan.

Yang masuk dengan agenda di Jakarta adalah WNA China yg memiliki kemampuan intelejen berperawakan anggota militer dan intelejen terlatih. Bukan hanya dengan background pekerja kasar tetapi banyak yang menjadi guru, petani dan tentara di negaranya. Kawasan Pantai Indah Kapuk menjadi kawasan kunci pintu masuk strategis para Pekerja asal China, jalur udara dan laut.

*Bahkan pos komando cyber nya yang nanti menjadi pos-antara untuk atur jumlah suara, hacker China dan Rusia adanya di PIK nantinya.* Mereka sudah punya logistik dengan uang cetak baru NKRI selanjutnya suara aspal dari imigran ilegal asal China. Bersiaplah untuk kalah, karena mereka adalah kecurangan, kecurangan adalah KITA, KITA INDO CHINA. Informasi yang telah kami terima.

*Jenderal Luhut Binsar Panjaitan ( Didikan L.B Moerdani yang sangat Anti Islam )*adalah dalang dibalik masuknya imigran ilegal asal China, Luhut Binsar Panjaitan adalah otak strategi di lingkungan istana, Dubes Singapura adalah kunci, dan semua proyek besar Jokowi sebagai pintu. Dari proyek listrik dengan menggunakan jasa TKA ilegal dari China sebagai sebuah kesepakatan proyek..

*Luhut Binsar Panjaitan ( Generasi L.B Moerdani yang sangat Anti Islam )* sebagai Dubes Singapura memiliki kesepakatan diam diam dengan MSS dan Lee kuan Yew, menjadikan Indonesia target seperti singapura. Proyek reklamasi, proyek listrik 35.000 MW, kereta cepat Jakarta - Bandung adalah buah kesepakatan, indo China 2025.

*Semua sudah disiapkan ketika Luhut Binsar Panjaitan ( Didikan dan Kesayangan LB. Moerdani yang sangat anti Islam ) menjabat Dubes Singapura, man of the match.*

- Lihatlah siapa yang paling reaktif ketika proyek proyek dengan China disorot negatif yaitu Luhut Binsar Panjaitan

- Lihatlah ketika proyek reklamasi terancam dihentikan, yang tampil pasang badan adalah Luhut Binsar Panjaitan

- Lihatlah ketika proyek listrik 35.000 MW memakai alat dari China, yang mengusulkan Luhut Binsar Panjaitan

- Lihatlah siapa yang pasang badan membela Ahok pertama kali, kalau bukan Luhut Binsar Panjaitan

- Luhut Binsar Panjaitan menjadi pihak paling membahayakan bagi negeri ini, Singapura dan kepentingan China.

- Buka mata kalian, proyek listrik dengan melibatkan TKA ilegal dari China adalah perusahaan milik  Luhut Binsar Panjaitan dengan Toba Power.

- PLN dicengkeram oleh perusahaan energi milik Luhut Binsar Panjaitan, dan memakai TKA ilegal asal China sebagai buah kesepakatan proyek.

*Ingat kasus dua tentara China yg ketangkap di Halim terkait proyek kereta cepat, siapa yg mengurus dan bebaskan adalah Luhut Binsar Panjaitan.*

Ayolah buka mata kalian sekali lagi, Toba-Power adalah perusahaan yang dipilih sebagai penyedia listrik untuk pulau pulau reklamasi, Singapura ‘menugaskan’ Luhut Binsar Panjaitan ketika menjadi Dubes untuk ‘jual’ Indonesia kedepannya, pulau reklamasi pintu masuk imigran ilegal dari China. Singapura seperti Lee kuan Yew melihat Indonesia kunci selanjutnya koloni Koloni China. Bersiaplah kalian, *Luhut Binsar Psnjaitan yg dulu memiliki ide pendirian Badan Cyber Nasional, adalah pihak dibalik kecurangan IT KPU.*

Semua dimana mana ada nama Luhut Binsar Panjaitan, apa kalian buta dia lah yang mengatur permainan, #pengkhianat.# Luhut Binsar Panjaitan adalah orang dibalik penangkapan Dahlan Iskan, karena Dahlan Iskan mengetahui ‘daleman’ PLN, dan #pesaing bisnis di PLN,.

Skandal Luhut Binsar Panjaitan dengan Soemarno Clan untuk menyingkirkan mafia sekelas MRC dibisnis mafia energi, #persaingan.# LBP dengan TKA China dan imigran ilegal (turis) adalah MOU kesepakatan proyek listrik 35.000 M, dimana China memiliki dominasi tunggal. Kabar terbaru telah kami terima, *25 WNA asal China ahli IT telah tiba Senin, 09/01/2017, di bandara soetta, waspada kecurangan 2014 bakal terulang di 15 Februari 2017, *Luhut Binsar Panjaitan pegang kunci, *Badan Cyber Nasional jadi kedok pelindung aksi 25 ahli IT asal China akan ditempatkan di 5 posisi wilayah Jakarta,* sekarang sedang lakukan pemetaan suara di Pantai Indah Kapuk.

Begitu kuatnya mereka berencana sukseskan Ahok, sementara kalian dibuat takut dengan jualan HOAX, itu sebuah taktik dulu di 2014, banyak pihak meragukan info dari kami rencana kecurangan Jokowi dan masih percaya tidak akan ada kecurangan, tapi akhirnya? Aliansi Komunis Indo China itu nama gerakan mereka saat ini, apakah kalian masih diam? Aliansi komunis Indo China menempatkan Jokowi dan Ahok sebagai prioritas nomor satu menjadi pemimpin Indo China 2025.



*INDONESIA MENANGIS TIADA HENTI KARENA BANYAK PENGHIANAT DI NEGERI INI...*

*SHARE AGAR RAKYAT TAHU KEADAAN SEBENARNYA NEGARA INI*

Dapat dari WA
0 Post a Comment
 
Support me : On Facebook | On Twitter | On Google_Plus
Copyright © 2011. Sakinah 212 Mart, Kediri - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger