Sakinah 212 Mart, Kediri. Minimarket Muslim Moderen

Jika Ahok Tak Diberhentikan Sementara, DPR Dapat Gunakan Hak Angket

Gubernur definitif DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan kembali aktif. Serah-terima jabatan dengan Plt Gubernur DKI Sumarsono digelar sore ini.


Hidayatullah.com – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PKS, Almuzzammil Yusuf menyatakan, jika Presiden tidak mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dari jabatannya sebagai Gubernur DKI sesuai dengan Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 83 ayat 1,2, dan 3, maka DPR RI dapat menggunakan hak angket.

“DPR RI dapat menggunakan fungsi pengawasannya dengan menggunakan hak angket terhadap pelaksanaan Undang-undang tersebut,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (13/02/2017).



Muzammil menyebutkan, berdasarkan Pasal 83 ayat 1,2, dan 3 Presiden RI berkewajiban mengeluarkan surat keputusan tentang pemberhentian sementara sampai status hukumnya bersifat tetap bagi gubernur yang berstatus sebagai terdakwa yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun berdasarkan register perkara di pengadilan.

    LBH: Sangat Tak Berdasar Hukum, Alasan Mendagri Tunda Berhentikan Sementara Ahok

Wajib Cek! Koleksi Surf Brand untuk Gaya Sehari-hari
Powered By blibli.com


“Sudah cukup bukti dan dasar hukum bagi Presiden untuk memberhentikan sementara BTP dari jabatan Gubernur DKI,” ungkapnya.

Pertama, terangnya, status Ahok sudah terdakwa penistaan agama dengan Nomor Register Perkara IDM 147/JKT.UT/12/2016 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Kedua, yang bersangkutan didakwa pasal 156a dan 156 KUHP tentang penodaan agama dengan hukuman penjara 5 tahun dan 4 tahun.

Muzzammil mengatakan, seharusnya Presiden tidak diskriminatif dengan memperlakukan kebijakan yang sama sesuai peraturan perundang-undangan. Apalagi pada kasus mantan Gubenur Banten dan mantan Gubernur Sumut yang terkena kasus hukum setelah keluar surat register perkara dari pengadilan, Presiden langsung mengeluarkan surat pemberhentian sementara.

Ia menambahkan, jika itu tidak dilakukan maka bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan dapat berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Atas persoalan ini, Muzzammil menegaskan DPR RI memiliki kewenangan sesuai dengan UU MD3 dan Tata Tertib DPR RI untuk melaksanakan fungsi pengawasan dengan menggunakan hak angket DPR.

“Untuk itu, maka fraksi-fraksi di DPR penting menghidupkan hak angket untuk memastikan apakah Pemerintah sudah sejalan dengan amanat undang-undang dan konstitusi.” tandasnya.

    Jika Ahok dan Pengacaranya tak Kunjung Diproses Hukum, Mahasiswa Diserukan Bersikap

Hari Jumat,  (10/02/2017) Kemendagri menyatakan Ahok, yang berstatus terdakwa kasus dugaan penistaan agama, masih akan aktif sebagai Gubernur DKI hingga pembacaan tuntutan.

Namun kembalinya Ahok menuai pro dan kontra. Hal ini karena status Ahok yang kini menjadi terdakwa kasus penistaan agama. Sementara UU menyatakan, kepala daerah yang berstatus terdakwa harus nonaktif.

Dalam Pasal 83 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,  disebutkan, kepala daerah dan atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana penjara paling singkat lima tahun.

Dari sinilah muncul polemik, bahwa pemerintah dinilai bertindak tidak netral dalam memperlakukan terdakwah Ahok.*

Rep: Yahya G Nasrullah

Editor: Cholis Akbar

Sumber : Hidayatullah.com
Silakan Share Artikel Ini :

Post a Comment

 
Support me : On Facebook | On Twitter | On Google_Plus
Copyright © 2011. Sakinah 212 Mart, Kediri - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger